Ba'asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dituding Rencanakan Latihan Militer

Selasa, 10 Mei 2011 – 05:05 WIB
Abu Bakar Ba"asyir di ruang tunggu tahanan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir harus berhadapan dengan tututan penjara maksimalJaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5) menuntut amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu kurungan badan seumur hidup

BACA JUGA: Hari Ini Tim Kejagung Bergerak ke Daerah

Banyak pertimbangan memberatkan.
 
"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, merencanakan, dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpukan dana dalam upaya tindak pidana terorisme," kata ketua JPU Andi M Taufik dalam sidang


Ba"asyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme

BACA JUGA: Mantan Wako Siantar Disidang di Medan

Pidana terorisme yang disebut JPU adalah pelatihan militer alias i"idad.
 
JPU mengungkapkan, hal yang meringankan Ba"asyir hanya satu
Yakni karena dia sudah berusia lanjut

BACA JUGA: KNPI Berguru ke Sesepuh TNI

Hal yang memberatkan adalah karena Ba"asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme, mengganggu stabilitas negara, dan sebagai pemuka agama seharusnya dia menjadi panutan yang baik"Yang memberatkan lainnya, terdakwa sebelumnya pernah dihukum," ungkap Andi.
 
JPU menilai i"dad yang digelar di Bukit Janto, Aceh Besar termasuk dalam pidana terorismeDasarnya adalah putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisahSalah satunya adalah Ubaid alias Lutfi Haidaroh yang divonis sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
JPU menuding Ba"asyir merencanakan atau menggerakkan dan menghasut orang lain untuk sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana menggelar i"idadItu berdasarkan kesaksian Haryadi Usman dan Syarif Usman, dua orang yang ditemui Ba?asyir untuk meminta sumbangan dana jihad"Terdakwa menemui Hariyadi Usman di Rumah Makan Abunawas untuk meminta donasi dana jihad," ungkap JPU.
 
Haryadi Usman memberi Rp 150 jutaSedangkan dr Syarif Usman sebesar Rp 200 jutaBa"asyir juga memberi dana sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan USD 5.000 untuk survei persiapan pelatihan militer di Aceh.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Ba"asyir menyebut itu merupakan konsekuensi perjuangan"Negara thoghut memang beginiYang penting saya memperjuangkan Islam," katanya sebelum memasuki kendaraan tahanan yang membawanya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
 
Di bagian lain, Achmad Michdan sebagai pengacara Ba"asyir kecewa dengan tuntutan jaksaMenurut dia, tidak sepantasnya tuntutan seumur hidup diajukanSebab, perbuatan menghasut atau menggerakkan orang sejatinya bukan pidana berat sampai harus dituntut kurungan maksimal
 
"JPU juga tidak konsistenAwalnya dakwaannya sampai tujuh lapisSekarang cuma duaPadahal, keterangan di BAP kan dari saksi-saksi yang juga dihadirkan di persidanganArtinya, ada kesan saksi terpaksa memberi keterangan di BAP," katanya.
 
Michdan juga membantah bahwa kliennya mengumpulkan dana untuk pelatihan militerDia menegaskan bahwa dana tersebut untuk disalurkan ke Palestina via lembaga gawat darurat MER-C (Medical Emergency Rescue Committee).
 
Michdan juga menampik anggapan bahwa duit USD 5.000 itu dari Ba"asyirDuit sebesar itu, kata dia, tidak terkonfirmasi ke Ba"asyirKliennya menyanggah jumlahnya tidak sebesar itu"Kalau tidak salah cuma Rp 5 juta," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler