JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menunjukan keseriusanya untuk mengusut dugaan gratifikasi berupa uang Rp50 juta dari Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus IstiqlalTim yang sudah dibentuk pun akan segera mulai bekerja untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dikirim melalui transfer bank itu.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendi, mengatakan, tim tersebut mulai hari ini akan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam kasus yang berawal dari laporan Banu Palaka dalam kasus dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum
BACA JUGA: Mantan Wako Siantar Disidang di Medan
"Besok mereka (tim) turun ke Lampung," kata Marwan kepada JPNN, Senin (9/5).Menurutnya, tim yang beranggotakan lima orang ini akan memulai penyelidikan untuk memastikan apakah Agus Istiqlal yang kini menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu tersebut memang terlibat dalam kasus ini
BACA JUGA: KNPI Berguru ke Sesepuh TNI
"Tanya Kejati (Lampung) saja
Sebelumnya, Marwan mengaku telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Agus Istiqlal
BACA JUGA: Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN
Bahkan Marwan mengaku sudah menandatangani surat perintahnya.Meski demikian ia belum memberi kepastian kapan pemeriksaan itu dapat terlaksanaMarwan hanya menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secepatnya
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Marwan untuk menunda pemeriksaan terhadap Agus karena yang bersangkutan baru menempati posisi barunya"Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dulu lah," ujarnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Minta Pemerintah Tindak Pengganggu Ideologi NKRI
Redaktur : Tim Redaksi