JAKARTA--Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong pemerintah memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak PNS.
Bagi PNS yang teraniaya atau merasa diperlakukan tidak adil bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha NegaraHal ini diatur jelas dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 53 Bab XI Peradilan Kepegawaian.
"Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas bisa menggugat ke PTUN," ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP)
BACA JUGA: Megawati Minta Pemerintah Tindak Pengganggu Ideologi NKRI
Hanya saja karena banyak PNS yang belum paham benar, jadi bersikap menerima saja."Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada
BACA JUGA: Gubernur Jabar Laporkan Harta ke KPK
Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa," tuturnya.Itu sebabnya, dengan RUU Pokok Kepegawaian, PNS akan dilindungi haknya untuk menuntut keadilan di PTUN
Lantas bagaimana bila PNS melakukan pelanggaran disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS, akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010
BACA JUGA: Kasus Kas Pemkab Batubara, Kejaksaan Sita Sertifikat Deposito
Bila PNS bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, diberikan kesempatan melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)."Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati MA 60 Tak Bersertifikat FAA
Redaktur : Tim Redaksi