Mantan Wako Siantar Disidang di Medan

Selasa, 10 Mei 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA -- Seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan.  Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan.

"Ya, nanti kasus Siantar itu juga disidangkan di pengadilan tipikor Medan, seperti NiasHingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus Siantar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN, kemarin (9/5).

Lantas, kapan RE Siahaan akan dipanggil dan ditahan? Johan belum berani memberikan kepastian soal waktu penahanan mantan orang nomor satu di Pemko Siantar itu

BACA JUGA: KNPI Berguru ke Sesepuh TNI

"Kalau ditahan, pasti nanti diumumkan," terangnya


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar meminta agar masyarakat bersabar menyikapi proses pengusutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.

Haryono mengatakan, pengusutan sebuah perkara memerlukan waktu

BACA JUGA: Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN

"Sabar saja, kasus itu (dana bansos Pematangsiantar, red), masih proses," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, 19 April 2011.

Terkait nasib mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011, Haryono menegaskan, suatu saat nanti pasti ditahan
"Karena toh sudah tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 5 orang anggota tim penyidik KPK berada di Siantar sejak pertengahan April lalu

BACA JUGA: Megawati Minta Pemerintah Tindak Pengganggu Ideologi NKRI

Tujuannya, mencari data kemana saja aliran dana bansos tahun 2007Tim penyidik meminjam ruang data Mapolresta Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. 

Untuk Bupati Nias Binahati B Baeha, Johan menjelaskan, bakal segera duduk di kursi terdakwaTersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal segera diadili di Tipikor, Medan.

Johan Budi mengungkapkan, pada Jumat (6/5) pekan lalu KPK telah melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Medan.  Seperti diketahui, Binahati sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010 laluBinahati ditahan KPK pada 11 Januari dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Ketua DPC Partai Demokrat Nias itu disangka menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar pada tahun 2006Pasalnya, KPK menemukan indikasi mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa yang didanai dengan dana bantuan Kemenko Kesra(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Jabar Laporkan Harta ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler