Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan

Kejagung Serahkan ke Penyidik Polri

Minggu, 19 Desember 2010 – 07:47 WIB

JAKARTA -- Keaslian catatan pembagian uang yang diduga dibuat Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, dipertanyakanCatatan itu merupakan temuan bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung)

BACA JUGA: Haul Perdana Gus Dur di Tebuireng Tadi Malam

Namun, menurut Kejagung, penilaian atas keaslian catatan tersebut akan dilakukan penyidik kepolisian
"Proses pengujiannya itu nanti dilakukan di penyidik Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kemarin (18/12).

Temuan tim pengawasan tersebut, kata dia, masih bersifat klarifikasi sementara

BACA JUGA: Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih

Pihaknya hanya akan meneruskan temuan itu ke penyidik Polri
"Penyidik Polri yang akan memeriksa kebenaran paraf Haposan (dalam catatan, Red) itu," tutur mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.

Sebagaimana diketahui, tim pengawasan Kejagung belum menemukan bukti adanya aliran dana kepada pejabat kejaksaan seperti pengakuan Gayus saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK

Tim malah menduga Haposan telah menipu dan memeras GayusItu terjadi jika benar Gayus telah menggelontorkan uang USD 550 ribu yang menurut Haposan diberikan kepada dua mantan JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum), yakni Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan.

Bukti sangkaan itu adalah keterangan Gayus dan alat bukti surat berupa catatan pembagian uangCatatan tersebut diperoleh Gayus saat bertemu HaposanDalam catatan itu terdapat tulisan: "Dir 150 ribu dan JAM Pidum 200 ribu".

Berdasar konfirmasi dari Gayus, angka 150 ribu tersebut dibaca Rp 150 juta dan 200 ribu diartikan Rp 200 jutaKemudian, ada lagi kertas yang bertulisan Hotel Ambhara yang isinya: "KJT 150 ribu, Waka 50 ribu, Pakpahan 15 ribu, aspidum 100 ribu, dan kurir 2 ribu".

Di kertas itulah terdapat paraf yang diduga milik HaposanParaf tersebut mirip paraf dalam berita acaraNamun, kuasa hukum Haposan, Hendrik Jehaman, mempertanyakan keaslian catatan tersebutMenurut dia, seharusnya catatan itu diuji dulu di laboratorium forensik

Inspektur Pidsus dan Datun pada JAM Was Kejagung Abdul Taufiq mengaku pihaknya belum menguji keaslian paraf itu ke laboratorium forensik"Tapi, dari pengamatan kami, secara fisik sangat miripNamun, dalam penyidikan nanti, itulah yang diuji kebenarannya sebagai alat bukti," katanya(fal/c5/ari)'

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gali Potensi Wirausaha di 38 Daerah Kantong TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler