Babe Dituntut Mati

Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman Ringan

Rabu, 29 September 2010 – 04:55 WIB
Kejahatan yang dilakukan Babe menyodomi anak di bawah umur dan mutilasi dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Foto: Fery Pradolo/INDOPOS)

JAKARTA -- Baequni alias Babe, 50, harus menyesali diriDalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (28/9), terdakwa kasus mutilasi dan sodomi terhadap 14 anak jalanan tersebut dituntut hukuman mati

BACA JUGA: Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menganggap, Babeh terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap sejumlah bocah
Perbuatan Babe tersebut melanggar pasal 340 (dakwaan primer) dan pasal 388 KUHP (dakwaan subsidair) tentang pembunuhan berencana

BACA JUGA: Waspada, Penculikan Anak untuk Jadi Pengemis

"Menuntut terdakwa (Babe) dengan hukuman mati," kata Trimo dalam persidangan.

Dalam surat tuntutan, Trimo membeber pertimbangan yang memberatkan
Yakni, tindakan Babe yang dianggap kejam dan di luar batas dasar kemanusiaan

BACA JUGA: Empat Tahun Diperkosa Ayah Tiri

"Korbannya merupakan anak-anak di bawah umur," kata TrimoSelain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma berkepanjangan pada keluarga korbanDalam persidangan, terdakwa juga memperlihatkan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani"Sedang faktor yang meringankan terdakwa dinilai tidak ada," jelas Trimo.

Dari bukti-bukti di persidangan, seperti autopsi dan kesaksian, memperkuat dugaan tindak pidana Babe yang merupakan homosekual phedofil atau penyuka anak-anak sesama jenis"Selain korban Ardiansyah, diketahui juga sudah ada korban lainKorban membunuh dan menyalurkan nafsu yang tak dapat tertahankan kepada anak-anak lain," ujar Trimo.

Selama menjalani sidang, Babe hanya tertundukDia terlihat terpukul dengan isi surat tuntutanSetelah sidang, Babe yang mengenakan rompi tahanan dan berkemeja putih itu meminta keringanan hukuman"Mohon keringananSaya menyesal," ujar BabeMeski demikian, Babe pasrah jika permintaan tersebut nantinya diabaikan oleh majelis hakim

Sementara itu, pengacara Babe, Rangga B Rikuser, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) Senin pekan depan"Seharusnya klien saya dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan (pasal-pasal tentang) pembunuhan berencana," bela RanggaMajelis hakim yang dipimpin Mahmudi Saifullah lantas mengetuk palu sidang dan menunda sidang hingga pecan depanAgendanya, pembacaan pembelaan dari kuasa hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Babeh mengakui telah membunuh 14 anak jalananPara korban disodomi terlebih dahulu sebelum dibunuh.Sebagian korban dimutilasiBabeh membunuh sejumlah bocah sejak 1993Lokasinya terpisah-pisah, mulai di Kuburan Rawaterate, Pulogadung, hingga di Kupar, Cakung, Jakarta TimurBabe juga pernah membunuh bocah di sebuah kebun kosong di Bayan, Purworejo, Jawa Tengah

Pada 1998, Babe menghabisi dua anak di Kali Cibaok, Ciwaru, Kuningan, Jawa BaratPada 2004 dan 2005, giliran dua anak lagi dibunuh di Dusun Bugelan, Desa Mangunrejo, Kajoran, MagelangPada 2007 hingga 2009, nyawa lima anak melayang di tangan BabeMereka dibunuh di rumah kontrakan Babe di kawasan Jakarta TimurKorban terakhir Ardiansyah, 9, juga dibunuh pada 7 Januari 2009 di rumah kontrakan sekaligus membongkar seluruh perbuatan keji Babe(jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi, Bisa Bertahan Lebih Tiga Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler