Baca! 6 Fakta Kasus Driver GoJek Ditabrak Marinir

rive

Sabtu, 02 Februari 2019 – 13:28 WIB
Driver GoJek itu akhirnya keluar penjara. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Achmad Hilmi Hamdani driver ojek online (ojol) merasa dikriminalisasi dalam kasus kecelakaan yang dialaminya dengan pengendara seorang anggota marinir.

Hilmi harus menghadapi lima sidang lagi sebelum pembacaan vonis. Untuk itu, kubu Hilmi mengaku telah menyiapkan bukti untuk melawan keterangan saksi yang memberatkan. 

BACA JUGA: Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang

BACA JUGA : Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang

Ada beberapa fakta yang akan diungkap Hilmi dalam kasusnya itu : 

BACA JUGA: Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara

1. Hilmi menceritakan, saat kecelakaan, tidak ada markah yang dilanggar. Ketika berbelok ke arah gang, tiba-tiba ada motor yang menabraknya. Itulah motor milik Mifthakul. Dia, penumpangnya, Umi dan Mifthakul sama-sama terluka dalam kecelakaan itu. Bahkan dia mengalami luka parah lebih dari keduanya. Kakinya patah.

2. Di bagian lain, Hans Edward, kuasa hukum Hilmi, mengatakan kasus itu seharusnya tidak berlanjut. Seharusnya penyidik tidak meneruskan penyidikan apabila memang sudah terjadi perdamaian. "Ketiganya yang sama-sama kecelakaan itu sudah berdamai dan ada tanda tangannya. Kok masih diusut. Ini keanehan tersendiri," ujar Hans.

BACA JUGA: Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya

BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

3. Dalam kasus tersebut, penyidik dan jaksa juga dianggap kurang mampu membuktikan fakta terjadinya kecelakaan hingga menyebabkan orang meninggal. Sebab, dari tiga saksi yang hadir dalam persidangan, semua mengaku bahwa korban Umi Insiyah meninggal dunia karena sakit sesak napas.

4. Selama sidang polisi tidak mencantumkannya sebagai bukti Hilmi mengalami patah tulang. Bahkan, kondisinya lebih parah daripada dua korban lainnya, yakni Mifthakul Effendi (Marinir AL) dan Umi (penumpang Hilmi).

5. Saat kejadian, ketiganya dibawa ke RSUD Siti Khodijah dan mendapat perawatan. Setelah itu, semuanya berjalan seperti biasa. Namun, tiga bulan setelah peristiwa tersebut, Umi meninggal. Hans akan membuktikan bahwa visum Umi dilakukan setelah meninggal. "Mosok ada seperti itu. Berarti beliau (Umi, Red) meninggal dulu baru diotopsi. Kami membuktikan itu nanti," ujar Hans

6. Bidan membuktikan bahwa Umi korban kecelakaan bersama driver GoJek dan anggota marinir meninggal di rumah, bukan di rumah sakit. Namun, dalam dakwaan, Umi disebutkan meninggal di rumah sakit. (den/c6/ano/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler