jpnn.com, SURABAYA - Aksi solidaritas ribuan driver Gojek di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membela Ahmad Hilmi Hamdani akhirnya membuahkan hasil.
Usai hakim menjatuhkan putusan dengan mengalihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota, Hilmi akhirnya dikeluarkan dari Rutan Medaeng.
BACA JUGA: Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Hilmi yang menjadi korban tabrakan oknum marinir itu keluar dari Rutan Kelas 1A Surabaya. Begitu keluar dari Rutan Medaeng, dia langsung disambut istrinya, Putri Yolanda, keluarga dan puluhan driver Gojek.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan
Wajah Ahmad Hilmi Hamdani terlihat semringah, setelah dua bulan mendekam dalam rutan. "Saya berharap bisa dibebaskan secara terhormat oleh majelis hakim," ayah tiga anak itu.
BACA JUGA: Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
BACA JUGA: Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Sekadar diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani, driver Gojek ini didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
Namun dakwaan ini dirasa aneh oleh terdakwa dan driver gojek lainnya. Pasalnya, terdakwa sebenarnya merupakan korban kecelakaan yang dilakukan oknum marinir.
BACA JUGA : Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan
Akibat tabrakan ini, penumpang gojek bernama Umi Insiyah meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Anehnya, usai Umi meninggal, driver gojek dinyatakan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diadilinya Ahmad Hilmi Hamdani ini menuai protes dari rekannya sesama driver ojek online dengan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Redaktur & Reporter : Natalia