JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang menjadi terdakwa perkara travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, membantah tuduhan bahwa dirinya adalah Koordinator Tim Pemenangan Miranda GultomBantahan itu disampaikan Panda saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/4) malam, Panda menyatakan, dirinya disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda hanya dari pengakuan Dudhie Makmun Murod, politisi PDIP yang sudah diadili dalam perkara yang sama
BACA JUGA: Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Padahal, kata Panda, saksi-saksi lain tak pernah menempatkan mantan wartawan itu sebagai koordinator Tim Pemenangan Miranda"Bahkan Ketua Fraksi PDIP, Saudara Tjahjo Kumolo, secara tegas mengatakan tidak ada koordinator pemenangan," ucap Panda.
Menurutnya, sebutan Koordinator tim sukses adalah label dari KPK
BACA JUGA: Remunerasi di Daerah Mundur 2012
Tujuannya, untuk membangun persepsi bahwa Panda adalah sosok penting di PDIPSaat membacakan eksepsi, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu menyebut oknum-oknum KPK yang sengaja membidiknya
BACA JUGA: Pertanyakan Nasib Honorer, DPRD Rajin Sambangi BKN
Bahkan Panda kembali menyebut dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang membawa cukong dan pengusaha menjelang pemilihan pimpinan KPK periode 2007-2011.Panda mengungkapkan, Bibit pernah membawa cukong yang menanyakan dana untuk pemilihan ketua KPKDemikian pula dengan pengusaha yang dibawa Chandra, disebut Panda juga menanyakan hal serupa"Saya bilang, tidak ada dana untuk pemilihan ini," ucap Panda menirukan perbincangannya dengan Bibit dan Chandra.
Panda juga menyebut adanya oknum-oknum avonturir di KPKWakil Ketua KPK, M Jasin, juga diminta Panda untuk segera bertobat karena gemar membuat pernyataan-pernyataan politik
Panda pun mengaku sudah melayangkan somasi kepada M Jasin"Semoga somasi yang saya layangkan menyadarkan M Jasin untuk bertobat dan mengubah perilaku dia," tandas Panda yang pada persidangan itu mengenakan pakaian hitam-hitam dan sepatu kets.
Karenanya Panda yang disebut menerima Rp 1,45 miliar terkait terpilihnya Miranda Gultom itu meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membatalkan surat dakwaan yang disusun JPUAlasannya, dalam surat dakwaan tidak diuraikan waktu dan tempat penyerahan uang dari Dudhie Makmun MurodBahkan Panda menyebut Dudhie sebagai "boneka" KPK.
"Dari pengakuan Saudara Dudhie dikatakan bahwa dia mendengar dari orang KPK, saya menerima uangSiapa yang memberi Rp 1,45 miliar itu? Di mana? Kapan? Dari situlah dibangun saya menerima uang dengan menggunakan mulut saudara Dudhie," tandas Panda.
Selain Panda, terdakwa lain yang menyampaiakn eksepsi adalah Angelina Pattiasina, M Iqbal dan BudhiningsihSama halnya dengan Panda, ketiganya juga meminta majelis membatalkan dakwaan karena dianggap kabur.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Janji Ungkap Kasus Orang Hilang
Redaktur : Tim Redaksi