Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain

Rabu, 20 April 2011 – 23:28 WIB

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah rumusan baru yang akan merombak aturan mengenai pemekaran daerahJika selama ini hanya dikenal istilah pemekaran dan penggabungan daerah, maka ke depan ada istilah "penyesuaian" daerah.

Istilah ternyar ini memungkinkan sebuah kabupaten/kota untuk nyempal dari provinsi induk dan pindah ke provinsi lain yang berdekatan.  "Sebuah daerah yang selama ini bergabung dengan provinsi, tapi jauh dari induknya itu, bisa bergabung ke provinsi lainnya," ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, Rabu (20/4).

Dia memberi contoh Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)

BACA JUGA: Remunerasi di Daerah Mundur 2012

"Kalau berfikir efektifitas, jika masyarakatnya setuju, pemerintah daerahnya setuju, sudahlah bergabung ke Kalbar saja karena dengan induk (ibukota Provinsi Kepri, red), terlalu jauh," ujarnya.

Tidak hanya untuk tingkat kabupaten/kota, untuk skup wilayah lebih kecil lagi juga dimungkinkan loncat ke provinsi tetangga
Gamawan memberi contoh status Pulau Berhala, yang hingga kini diperebutkan oleh Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.  Untuk memutuskan gabung ke Kepri atau Jambi, warga di Pulau Berhala berhak menentukan pilihannya sendiri

BACA JUGA: Pertanyakan Nasib Honorer, DPRD Rajin Sambangi BKN

"Masyarakat mau gabung ke mana, supaya penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien," kata Gamawan.

Aturan baru lainnya terkait pemekaran adalah, pemerintah pusat bisa menggulirkan ide pembentukan daerah otonom baru
Selama ini, aspirasi pemekaran hanya dibuka untuk masyarakat daerah

BACA JUGA: Polri Janji Ungkap Kasus Orang Hilang

Gamawan menjelaskan, aturan baru ini antara lain untuk kepentingan pertahanan keamanan nasional"Misal di daerah perbatasanDemi keamanan negara, usulan pemekaran bisa dari pusat," terangnya.

Hal baru lainnya, sebelum menjadi daerah otonom, maka suatu daerah harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun, yang dipimpin oleh seorang kepala daerah persiapan.  Kepala daerah persiapan provinsi, kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh mendagri.  Pembentukan daerah persiapan ini tidak langsung dipayungi UU, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah (PP).

Satu lagi persyaratan yang tergolong anyar, daerah layak menjadi daerah otonom jika luas lahanya 60 persen lahan efektif(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler