jpnn.com, JAKARTA - Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei berharap majelis hakim adil dalam memutuskan perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Dia mengingatkan hakim jangan sampai karena putusan ini nantinya membuat takut orang-orang yang berniat baik membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan.
BACA JUGA: Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HET
“Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat, terutama mengingat saya melakukan hal ini semua semata-mata untuk membantu negara yang berada dalam keadaan darurat,” kata Lin Che Wei saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Selasa (28/12).
Lin Che Wei menilai putusan hakim bisa menimbulkan sinyal negatif yang membuat jera pihak-pihak yang berniat baik membantu pemerintah, termasuk government relation officers, penasihat kebijakan, dan pelaku usaha.
BACA JUGA: Harga Migor Mendekati HET, Politikus PKS Bilang Begini
Menurut dia, pada masa krisis kemarin, pihak-pihak yang mencoba membantu sebagian besar merupakan produsen minyak goreng yang berorientasi ekspor yang tidak mempunyai jalur distribusi seekstensif produsen lokal.
Meskipun mereka memproduksi minyak goreng secara besar, tetapi mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level ritel.
BACA JUGA: Survei: Pengusutan Mafia Migor Paling Disorot Publik
Lin Che Wei mengeklaim dirinya berniat membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng, sehingga tidak tepat diseret pidana. Dia mengaku tidak punya motif ekonomi maupun niat jahat untuk merugikan negara.
“Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” ucapnya.
Lin Che Wei menegaskan tidak pernah bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kapasitasnya hanya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi menteri perdagangan.
“Saya menolak untuk mendapatkan wewenang stick and carrot. Saya juga menolak untuk terlibat di dalam persetujuan ekspor,” imbuhnya.
Lin Che Wei tidak pernah mempromosikan diri maupun lembaga riset yang dipimpinnya, IRAI, sebagai perusahaan yang memberikan jasa pengurusan izin ekspor kepada perusahaan sawit dan minyak goreng.
Lin Che Wei juga mengaku tidak pernah menawarkan jasa pengurusan persetujuan ekspor untuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Berdasarkan fakta persidangan dari pihak Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Group, terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apa pun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor,” tuturnya.
Lin Che Wei juga tidak pernah mengusulkan syarat persetujuan ekspor CPO untuk diubah dan dikembalikan seperti peraturan sebelumnya untuk memudahkan pelaku usaha.
Usulan untuk mengubah syarat persetujuan ekspor dalam Permendag 8/2022 agar dikembalikan ke Permendag 2/2022 berasal dari pelaku usaha, sebagai kesaksian Thomas Muksim dari Wilmar Group.
Lin Che Wei juga mengeklaim tidak pernah mengusulkan agar realisasi distribusi domestic market obligation (DMO) sebagai syarat persetujuan ekspor CPO diganti dengan program pledge (komitmen).
Menurut dia, JPU salah dengan mengasumsikan DMO minyak goreng identik dengan program darurat migor yang dirancang untuk menggantikan proyek DMO.
“Kesalahan terbesar dari jaksa penuntut umum adalah menganggap saya mengusulkan agar perusahaan tidak melaksanakan realisasi distribusi DMO, dan syarat dari persetujuan ekspor dapat dilakukan hanya dengan melalui pledge," kata dia.
Kemendag juga tidak pernah menjadikan tabel pledge realisasi distribusi minyak goreng sebagai dasar dalam memberikan persetujuan ekspor.
Sebab, Kemendag memiliki data sendiri yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui sistem INATRADE.
"Sebagaimana dimaksud dalam Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022, untuk penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan pada realisasi distribusi DMO minyak goreng, bukan berdasarkan pada pledge realisasi distribusi minyak goreng,” kata dia. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSI: Mayoritas Publik Percaya Kejaksaan Bakal Tuntaskan Kasus Korupsi Migor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga