Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman

Senin, 01 Februari 2010 – 16:17 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Senin (1/2)Dalam persidangan lanjutan itu, Daeng kembali mengajukan lima saksi

BACA JUGA: Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili



Empat saksi yang dihadirkan merupakan ahli
Sedangkan satu saksi merupakan saksi a de charge (meringankan)

BACA JUGA: Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih

Dari jajaran ahli yang diajukan tim kuasa hukum Daeng terdapat nama guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Purnomo, guru besar ilmu politik UGM, Miftah Thoha, ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, serta mantan pegawai pada Direktorat Jendral Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Syahrial Mahmud
Sedangkan satu saksi a de charge adalah Marwah Daud Ibrahim.

Pada persidangan itu, Bambang Purnomo menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak sesuai lagi dengan ilmu pengetahuan yang didalaminya

BACA JUGA: Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM

"Dakwaan JPU tidak salah, tetapi tidak sesuai ilmu pengetahuan yang berkembangBentuk dakwaan yang di-junctokan itu adalah pola lama, karena itu ilmu  pengetahuan tahun 1923 dan tahun 1942," ujar Bambang

Dibeberkannya, korupsi termasuk lex specialis yang diatur dengan UU 20 Tahun 2002 sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUHP atau KUHAP"Kalau mau di-junctokan, ya berarti pakai dua jaksa, yakni dari Jampidum dan Jampidsus," ulasnya.

Bambang menilai, jika persoalannya hanya kekurangan administrasi maka dalam ilmu hukum kontemporer sudah dikenal mekanisme release and discharge"Jika hanya kesalahan administrasi maka itu bisa diselesaikan lewat mekanisme release and dischargeIni dikembangkan di Korea, filipina dan negara-negara lain," bebernya.

Sedangkan Miftah Thoha saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya mengatakan, dalam kasus tersebut persoalan administrasi lebih menonjol"Kekurangan administrasi itu tidak ada salahnya dilengkapiItu sesuai administrasi negaraKalau dalam administrasi ada kekurangan, ya tinggal dilengkapi dan itu dibebankan ke pejabat lama," ucapnya

Saat ditanya tim pengacara Daeng soal Surat Keputusan Bersama antara Bupati dan DPRD, Miftah yang juga menjadi dosen bagi Daeng saat menyelesaikan studi S2 di UGM itu menegaskan bahwa SK tidak perlu dibuat"Karena keduanya sudah diatur UUDPRD dan Bupati itu setara, sebagai penyelenggara Pemda," sambungnya.

Soal layak dan tidaknya perjuangan yang dilakukan Daeng selaku Ketua DPRD Natuna, Miftah mengatakan, kebijakan itu tentunya tidak serta merta ada di meja ketua DPRD"Tetapi melalui aspirasi karena DPRD mewakili rakyatSudah kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat pemilihnya," ujarnya"Tidak ada perjuangan tanpa biaya," sambung Miftah.

Adapun Harry Azhar Azis mengatakan, jika mengacu pada UU maka dana bagi hasil migas untuk Natuna tidak perlu diperjuangkan lagiNamun pada kenyatannya, kata Harry, ternyata Natuna memang tidak memperoleh haknya seperti diatur UU"Sebenarnya jika mengacu UU, maka daerah bisa mendapat dana bagi hasil migas sesuai porsinyaTidak perlu diperujangnakn lagiNamun faktanya, banyak daerah yang tidak mendapat haknya makanya ini diperjuangkan," ulas Harry.

Menanggapi kesaksian itu Daeng melontarkan pertanyaan"Natuna jelas memiliki produksi migas lebih tinggi ketimbang AcehNamun dana yang diperoleh jauh lebih kecil ketimbang AcehKenapa Aceh dan Papua yang berjuang dengan teriak 'merdeka' bisa mendapat lebih sementara kita yang berjuang dengan argumentasi justru disia-siakan?" ucap Daeng dengan nada suara berat karena menahan emosi.

Menanggapi pertanyaan Daeng itu, Harry menegaskan bahwa itu dalam alam demokrasi perjuangan dengan argumentasi jelas konstruktif ketimbang mengagkat senjata"Demi demokrasi, jelas lebih tajam dengan adu argumentasiPena bisa lebih dahsyat ketimbang senjata," ulasnya.

Sementara Syahrial Mahmud mengatakan, ketua DPRD sesuai aturan bukan merupakan pejabat pengelola dan penanggung jawab keuangan daerah"Bantuan untuk instansi vertikal dan horizontal itu sudah diatur dengan PermendagriTetapi seusia PP 105 tahun 2000, di mana saat kasus ini mencuat hal itu masih berlaku, kepala daerah adalah pengelola dan penanggungjawab keuangan daerahKetua DPRD bukan pengelola keuangan daerah," ujar Mahmud.

Ditanya soal langkah yang dilakukan Daeng dengan mengajukan proposal, Mahmud menila hal itu sah-sah sajaJustru yang tidak bisa dilakukan Ketua DPRD adalah mengajukan pencairan anggaran"Ketua DPRD tidak bisa mengajukan pencairanAturan sudah menegaskan bahwa sebelum pencairan harus ada bukti-bukti yang sahBiro keuangan ataupun kabag keuangan wajib menolak permohonan pencairan jika tidak dilengkapi bukti yang sah dan tidak sesuai DIPA," tandas Mahmud

Namun menurut Mahmud, justru kepala daerah dalam keadaan mendesak dapat mencairkan uang meski tidak dianggarkan di APBD"Namun itu harus dimasukkan dalam pos APBD tahun berikutnya.

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum Daeng sempat mengundang keberatan dari kubu Hamid RizalTercatat beberapa kali Tumpal Hutabarat yang menjadi kuasa hukum Hamid Rizal melakukan protesAlsannya, saksi ahli hanya untuk dimintai pendapat dan bukan masuk ke fakta hukum.

Sedangkan Marwah Daud Ibrahim saat diberi kesempatan bersaksi mengatakan, daerah lain yang senasib dengan Natuna justru harus menonoth apa yang dilakukan Daeng dengan memperjuangkan DBH Migas ke pusat"Saya ke Natuna justru setelah kasus ini mencuatSaya bandingkan dengan daerah lain, Natuna memang sangat tertingalKomunikasi saja sulitSiaran televisi justru dari Malaysia atau SingapuraKarenanya justru daerah lain itu perlu berjuang seperti apa yang dilakukan Pak Daeng," cetus Marwah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Sudah Terang Siapa yang Salah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler