Bachtiar Yakini Politisi Demokrat Ikut Korupsi

Selasa, 14 Juni 2011 – 21:49 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menuding anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, terlibat dalam kasus korupsi proyek di Departemen Sosial selama kurun waktu 2004-2009Bachtiar menegaskan, Amrun sebagai Dirjen tidak bisa lepas dari tanggung jawab proyek sapi impor, mesin jahit dan sarung di Departemen Sosial

"Dia dulu kan Dirjen," tutur Bachtiar kepada wartawan di KPK, Selasa (14/6)

BACA JUGA: Dicokok Densus, Terduga Teroris Tewas Karena Serangan Jantung

Mantan menteri yang juga politisi Partai Peratuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, ada banyak pertimbangan mengenai penunjukan langsung dalam pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009


Bachtiar menyebut Amrun yang saat itu menjadi Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos), mengajukan usulan itu

BACA JUGA: 18 Ditangkap Polisi, Dua Orang Terlibat Bom Bali

"Kan surat dari dia (Amrun)
Dia yang mengusulkan, kalau kita hanya mengecek kembali surat dari dia," kata Bachtiar usai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang dilakukan Amrun

BACA JUGA: JK: Konflik Terjadi Karena Ketidakadilan



Terkait pemeriksaan yang dijalaninya, Bachtiar mengatakan, penyidik KPK meminta konfirmasi tentang surat-surat menyangkut proyek pengadaan sapi, sarung dan mesin jahit yang ternyata dianggap bermasalah

Seperti diketahui, Amrun ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak April laluAmrun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal

Penetapan Amrun dan Yusrizal itu merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar ChamsyahAmrun selaku anak buah Bachtiar, diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain terkait proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN

Amrun dan Yusrizal juga diduga menerima pemberian dari rekananKarenanya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatanAmrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.

Sedangkan dalam surat dakwaan atas Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, terungkap adanya pemberian ke YusrizalMenurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yusrizal menerima uang Rp 300 juta dari PT Lasindo terkait proyek pengadaan mesin jahit.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Teror Racun, Polisi Libatkan Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler