Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan

3 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Fire Alarm dan AC

Jumat, 12 September 2008 – 10:58 WIB
JAKARTA – Korupsi tampaknya tidak mengenal tempatItu terungkap dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan alat sinyal kebakaran (fire alarm) dan pendingin ruangan (AC) di Sekretariat Presiden pada 2004 silam senilai Rp 9,07 miliar

BACA JUGA: Rantai Birokrasi Masih Terlalu Panjang



Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, kasus tersebut pernah disidik oleh bidang pidana khusus Kejagung
”Itu kasus lama

BACA JUGA: Mabes Polri Segel Penimbunan Solar

Kami teruskan (penyidikannya),” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (11/9).

Kasus korupsi di Setpres tersebut sebelumnya ditangani Kejagung saat era JAM Pidsus Hendarman Supandji
Dasarnya, Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus No: Print-08/TTK/F.2/Fd.1/04/2006 tanggal 3 April 2006

BACA JUGA: Pencalonan Hendarso Akhiri Masa Emas Akpol 73

Kini kasusnya dilanjutkan dengan Surat No: 17/F.2/Fd.1/06/2008 tanggal 13 Juni 2008.

Marwan menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebutMereka berinisial RN (direktur PT Indosil Multi Pratama), Dj P (mantan Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan KM (mantan kepala rumah tangga presiden).

”Sudah kami dalami dan akan kami teruskan hingga ke pengadilan,” terang mantan Kapusdiklat Kejagung ituMarwan lantas menerangkan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah dilakukan di Gedung Bundar.

Kasus korupsi itu bermula ketika pada 2004 Setpres mengganti AC di gedung eks Bina Graha dan perkantoran SetpresSelain itu, terdapat pengadaan dan pemasangan fire alarm di Istana Negara dan di gedung eks Bina GrahaPengadaan dilakukan dengan dana dari APBN melalui Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Surat
Keputusan Otorisasi Rutin (SKOR) Menkeu untuk tahun anggaran tertentu pada Setpres.

Namun, proses lelang dan penunjukan langsung dalam kegiatan tersebut ternyata hanya formalitasHal itu terlihat dari tidak adanya pengumuman lelang melalui media massaKarena itu, proses tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengadaan dan pemasangan fire alarm di Istana Negara dan Bina Graha ternyata tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,1 miliarKontrak yang seharusnya dikerjakan PT Indosil Multi Pratama ternyata dikerjakan PT Panggon Waja Utama dengan hanya menghabiskan biaya Rp 1,5 miliar(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerima travel chequeMudah Terlacak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler