Badikenita Sitepu Dipastikan Melenggang ke Senayan

Jumat, 09 Agustus 2019 – 21:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara nomor urut 23, Badikenita Sitepu dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak dan tidak menerima gugatan dua orang calon DPD, yakni Faisal Amri dan Damayanti Lubis.

Hari ini, Jumat (9/8) Mahkamah Konstitusi putuskan 55 gugatan sengketa pemilu legislatif 2019. Adapun 55 perkara yang dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Dapil DKI III

Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita Sitepu mendapatkan 496.760 suara, sementara Faisal Amri mendapatkan 496.618 suara, selisihnya hanya 142 suara. Faisal Amri lantas mengajukan gugatan ke MK agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badekanita di enam Kecamatan di Nias.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif

BACA JUGA: Ketua MK Anwar Usman Menghilang, Satu Jam Kemudian..

Setelah melakukan serangkaian persidangan, pemeriksaan saksi, dan penyandingan data yang diajukan penggugat, KPU, Bawaslu dan pihak terkait. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019, pada 9 Agustus 2019, menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, perkara dugaan penggelembungan juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Putusan Bawaslu RI menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita Sitepu.

BACA JUGA: Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan

Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan eksepsi KPU dan Kuasa Hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.

"Berdasarkan Putusan MK hari ini yang menguatkan Putusan Bawaslu, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Ibu Badikenita Sitepu, sebagai salah satu senator (anggota DPD) dari Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat," tegas Ali.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ragukan Pengisian Kursi Ketua MPR Bisa Lewat Musyawarah Mufakat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler