jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti didesak untuk segera menangkap dan mengadili orang-orang di balik lembaga survei yang telah menipu publik saat berlangsung proses pemilu presiden, Juli 2014 lalu.
"Keppres yang menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, membuka peluang memproses secara hukum lembaga survei penipu publik yang telah kami laporkan sebelumnya ke Polda Metro Jaya, menjadi terbuka lebar. Kami berharap ini menjadi babak baru mengungkap tindak pidana yang terjadi pada saat Pilpres kemarin," ujar Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, Minggu (18/1).
BACA JUGA: Instansi Dilarang Bangun Gedung Baru, LPSK Keberatan
Sebagai Plt Kapolri, lanjutnya, Badrodin dapat memerintahkan Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses penyelidikan tindak pidana yang sebelumnya telah dilaporkan PBHI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Karena sedianya dalam proses penyelidikan, Polda sebelumnya telah memanggil pihak-pihak terkait. Di antaranya beberapa pihak dari Persatuan Survei Opini Publik (Persepi) dan saksi ahli.
BACA JUGA: Reaksi Negatif Brasil dan Belanda Sikapi Hukuman Mati
"Namun hingga kini kelanjutan penyelidikan terhenti. Kami dari PBHI Jakarta sebagai pelapor juga telah diperiksa penyidik dan alat bukti pun sudah diserahkan," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Kepercayaan Publik ke Jokowi Pelan-pelan Mulai Buyar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelam Mampu Jangkau Badan Pesawat AirAsia QZ8501
Redaktur : Tim Redaksi