jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan pemerintah yang melarang adanya pembangunan gedung baru kementerian/lembaga untuk penghematan menuai keluhan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, saat ini lembaga tersebut sedang akan membangun gedung kantornya. Setelah selama ini menyewa sebuah gedung di daerah, Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Reaksi Negatif Brasil dan Belanda Sikapi Hukuman Mati
"Rencana pembangunan gedung ini sudah sejak sebelum pemerintahan baru. Tanah sudah dimulai, pengerjaannya baru dilanjutkan tahun ini. Maka kalau ada aturan ini bagaimana? Kalau kami dilarang, tentu bagaimana, karena tanah dan semuanya sudah telanjur disiapkan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Minggu, (18/1).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPSK Bidang Perlindungan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik ke Jokowi Pelan-pelan Mulai Buyar
Menurutnya gedung yang dipakai saat ini kurang layak dan kondusif untuk perlindungan saksi dan korban. Pasalnya, bagian lain dari gedung itu juga dipakai sebagai tempat berkumpulnya sejumlah organisasi.
Ia berharap rencana pembangunan gedung khusus untuk kantor LPSK ini tetap terlaksana untuk memaksimalkan kinerja lembaga tersebut.
BACA JUGA: Penyelam Mampu Jangkau Badan Pesawat AirAsia QZ8501
"Keselamatan saksi dan korban rentan jika perlindungannya di tempat bersama pihak/ organisasi lain. Sehingga kami membutuhkan tempat khusus," kata Hasto. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK: Bangun Gedung Baru karena Kebutuhan Keselamatan Saksi dan Korban
Redaktur : Tim Redaksi