jpnn.com, JAKARTA - Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membagikan sembako di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/8) kemarin.
Kegiatan tersebut diketahui memunculkan kerumunan masyarakat yang seharusnya tidak terjadi di dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!
Aziz menilai, peristiwa tersebut masyarakat tengah dipertontonkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
"Bila ada pelanggaran protokol kesehatan maka tindakan yang tepat adalah menindak pelaku penyebab pelanggaran prokes itu," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (11/8) malam.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan, memang dalam pelanggaran prokes, ranahnya sanksi administrasi.
Anehnya, kata dia, hanya Habib Rizieq yang disanksi pidana lantaran melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA: Bagi-bagi Sembako Jokowi di Grogol Berujung Kerumunan, PA 212 Bereaksi Keras
"Jadi, kasus pelanggran prokes ditindak bengis, keji, dan zalim," ujar dia.
Hal tersebut kata Aziz bukan tanpa alasan. Sebab, ada orang lain yang melanggar prokes tetapi tidak ditindak.
"Jangankan dipidana, ini malah dimaklumi, dibiarkan, dan dianggap bukan masalah," tambah Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu menegaskan, hal tersebut bakal mengundang kemarahan Allah
"Ini benar-benar mengundang murka Allah karena ketidakadilan dan kezaliman serta diskriminasi dalam penegakan hukum luar biasa," pungkas Aziz. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi-bagi Sembako Jokowi Berujung Kerumunan, Anak Buah AHY: Potret Buram Penanganan Covid-19
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama