jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) siang tadi, mengungkap hal unik dari sosok Irman.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu ternyata sempat marah kepada bekas Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana.
BACA JUGA: Jaksa KPK Telisik Sumber Uang Pengusaha Andi Narogong
Sambas menceritakan, dia pernah ditelepon Irman pertengahan 2012 lalu. Saat itu, Irman meneleponnya membicarakan rencana perpanjangan anggaran multiyears atau tahun jamak proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Bahwa pekerjaan 2011 ini tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan mulainnya," kata Sambas saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP untuk mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
BACA JUGA: JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP
Lalu, Sambas mengaku menyampaikan ke Irman yang justru membuat mantan pejabat eselon I kemendagri itu marah. "Saya sampaikan apakah persiapan lelangnya tidak Desember tahun lalu, kalau dilakukan itu bisa lebih cepat," ujar Sambas.
Menurut Sambas, Irman lantas menjawab bahwa lelang proyek dilakukan selama 4,5 bulan sehingga pelaksanaannya baru bisa dimulai pada Juni 2011. Menurut dia, nada pembicaraan Irman sempat meninggi. Bahkan, Sambas diingatkan Irman agar tak menyalahkan dan mendiktenya.
BACA JUGA: Andi Narogong Jadi Rekanan Polri dan Berbisnis Karaoke
"Dia sampaikan, 'jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya'," kata Sambas. Padahal, Sambas mengaku tidak punya maksud lain selain mencoba bertanya mengapa persiapan lelang tidak lakukan Desember. "Saya mohon maaf jika jawaban saya salah," katanya.
Menurut Sambas, pertanyaan itu didasari karena ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan setelah penetapan pagu anggaran, maka lelang harus sudah dimulai.
Pagu ditetapkan sekitar November 2010, sehingga proses lelangnya bisa ditetapkan pada Desember. Tapi tanda tangan kontak itu harus setelah DIPA diterima.
Sambas pun langsung menutup telepon mengingat Irman sudah mulai marah kepadanya. "Setelah itu saya tutup telepon karena khawatir Irman dalam keadaan sibuk, dan saat itu dengan (nada) kata-kata yang sangat tinggi," ujarnya.
Kemendagri akhirnya mengajukan penambahan anggaran kepada kemenkeu Rp 1.045 triliun untuk menyelesaikan pengadaan 65.340.367 keping blangko e-KTP yang belum rampung.
"Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," ujar Sambas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy