jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal itu dilakukan untuk membahas draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
BACA JUGA: Wapres Ajak Melihat Pandemi COVID-19 Sebagai Peluang, Begini
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Mendagri Tito melaporkan perkembangan penyusunan dua draf PP terkait Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan Otsus Papua.
"Dikatakan Mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan, sedangkan ada PP mengenai tata kelola keuangan," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Mengapresiasi Gubernur Banten
Menurut Tito Karnavian, kata Masduki, pembentukan PP harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2 Tahun 2001 disahkan, yakni tenggat waktunya jatuh pada 19 Oktober 2021.
"UU Otsus yang terbaru itu sudah disahkan dan itu ternyata harus ada peraturan pemerintahnya. Nah, PP itu ada deadline tiga bulan sejak diundangkan," jelasnya.
BACA JUGA: Revisi UU Otsus Papua Sangat Penting Bagi Kesejahteraan OAP
Draf PP yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian tersebut telah diserahkan Mendagri Tito kepada Wapres Ma’ruf, yang mana di dalamnya dibahas terkait pemekaran Provinsi Papua.
"Semuanya sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf, termasuk di dalamnya dibahas mengenai rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi masyarakat Papua," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres Ma’ruf berpesan kepada Mendagri Tito terkait upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua yang menjadi target pemerintah.
Papua menjadi salah satu provins bersama enam provinsi lain yang menjadi target penyelesaian kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2021.
"Wapres meminta Mendagri agar kemiskinan ekstrem di Papua dan Papua Barat itu segera dipetakan dan segera dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Masduki.
Turut mendampingi Wapres dalam pertemuan tersebut Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Kasetwapres) Mohamad Oemar dan Masduki Baidlowi. Sementara Tito Karnavian hadir dengan didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?
Redaktur & Reporter : Boy