jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan penyimpangan bahan pangan jenis beras. Dalam pengungkapan ini, polisi menahan Direktur Utama PT J berinisial G.
Tersangka diduga mengganti beras non organik bermerek Burung Dara menjadi kemasan merek Riso Soil Organik Free Sugar 0 % di gudangnya, di kawasan Pergudangan Prima Daan Mogot dan Pergudangan Sentra Kosambi.
BACA JUGA: Bareskrim Garap 9 Kasus Korupsi Besar, Masing-Masing Triliunan
"Hari ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono menjelaskan, tersangka awalnya membeli beras bermerk Burung Dara di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Kemudian, beras yang berasal dari Jawa Tengah itu dibawa dan diolah di gudang tersangka.
BACA JUGA: Cegah TKI dari Jerat Rentenir, Pemerintah Beri Subsidi Bunga Lewat KUR
"Beras diolah dengan cara memasukkan beras merek Burung Dara yang masih di karung ke dalam tong warna biru,” kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Mujiono menjelaskan, dalam tong tersebut sudah berisi kain yang disemprot cairan pewangi pandan. Tak cuma itu, lanjut dia, juga dimasukkan bahan kimia berupa dua butir tablet fumiphos. Beras kemudian dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam tong penyaring beras untuk dikemas lagi ke dalam kantong beras Merek Riso Soil Organik Free Sugar 0% jenis Super Pandan Wangi, Super Long Grain, Super Ramos Setra dan Merek Ratu Ayu Brand, yang berukuran 10 liter (8 kg), 5 liter (4 kg), dan 2 liter (1,6 kg).
BACA JUGA: Bangun 7 Pusat Rehabilitasi untuk 200 Ribu Korban Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, Juncto pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 139 juncto pasal 84 (1) dan pasal 141 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Bupati Morotai Jadi Tersangka Penyuap Akil Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi