Bahtiar: Dana Merupakan Hal Vital dalam Partai Politik

Jumat, 02 Februari 2018 – 19:41 WIB
Dr Bahtiar di acara Forum Dialog antara pemerintah dengan partai politik (parpol) dan DPRD di Hotel Marbella Anyer,Banten, Kamis (2/2). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, ANYER - Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Dr Bahtiar, M.Si, mengatakan, ketersediaan dana dalam partai politik merupakan hal yang vital.

“Ketersediaan dana partai politik tidak hanya diperlukan untuk membiayai kampanye pada masa pemilu, tetapi juga untuk membiayai kegiatan partai politik sepanjang tahun,” ujar Bahtiar di acara Forum Dialog antara pemerintah dengan partai politik (parpol) dan DPRD di Hotel Marbella Anyer,Banten, Kamis (2/2).

BACA JUGA: Ingat! Belum Ada Keppres 2 Jenderal Polri jadi Pj Gubernur

Acara yang digelar Direktorat Politik Dalam Negeri Kemendagri ini bertema Pentingnya Penataan Kenaikan Banpol dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Laporan Pertanggungjawaban dalam Rangka Terciptanya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber utama Prof. Lili dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan August Melast, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

BACA JUGA: Dana 23 Miliar Digelontorkan untuk Parpol

Dalam kesempatan tersebut, Dr Bahtiar, M.Si, menyampaikan peran dan fungsi partai politik dalam mengelola keuangan partai politik.

Menurut Bahtiar, partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi karena mereka menjadi aspirasi antara masyarakat dan pemerintah.

BACA JUGA: Rp 1.000 Per Suara, Upaya Penguatan Kelembagaan Parpol

“Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sedangkan sebagai organisasi yang menempatkan kader-kademya di lembaga legeslatif maupun eksekutif, partai politik menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat untuk dibuat kebijakannya oleh pemerintah.

Namun peran strategis tersebut tidak dengan sendirinya dapat berjalan dengan baik, dikarenakan adanya keterbatasan struktural dan keterbatasan finansial, yang menyebabkan partai politik gagal menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi.

Bahtiar berpendapat, keterbatasan struktural antara lain ditandai oleh lemahnya jaringan kerja dan organisasi, sehingga partai politik tidak mampu menampung dan menangkap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, keterbatasan finansial ditandai dengan kesulitan partai politik dalam menggalang dana, baik dari iuran tetap anggota, maupun dari sumber dana lain yang sah.

Padahal ketersediaan dana dalam partai politik merupakan hal yang vital. Ketersediaan dana partai politik tidak hanya diperlukan untuk membiayai kampanye pada masa pemilu, tetapi juga untuk membiayai kegiatan partai politik sepanjang tahun.

Kegiatan ini meliputi operasional kesekretariatan, pendidikan politik, kaderisasi, konsolidasi organisasi, dan perjalanan dinas pengurus.

“Di sinilah diperlukan peran serta pemerintah untuk membantu permasalahan di atas dengan melalui pengalokasian bantuan keuangan partai politik dalam APBN maupun dalam APBD,di mana hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun dalam permendagri,” beber Bahtiar.

Pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan PP Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018 dan khusus untuk APBD dapat menggeser anggaran yang lain yang sudah ditetapkan sebelumnya di APBD.

Dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik oleh pemerintah, maka pemerintah dan Pemerintah derah mempunyai dasar hukum baru untum menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan kepada partai politik dengan nilai besaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.

Jenis Belanja untuk bantuan keuangan untuk partai politik masuk dalam jenis belanja mengikat karena aturan penganggarannya diatur dalam paeraturan pemerintah (PP) dan berdasarkan hal tersebut Kementerian keuangan, kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) perlu menjabarkan peraturan pemerintah yang baru ini agar ditampung dalam APBD.

Dalam PP No. 1 Tahun 2018 diatur besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108,- menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah.

Tingkat Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD.

Disamping mengatur besaran kenaikan nilai per suara sah juga dalam PP No. 1 Tahun 2018 ini juga mengatur terkait penggunaan dan pengenaan sanksi bagi partai politik yang melanggarar kewajibannya.

Untuk penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat dan operasional sekretariat Partai Politik, seperti administrasi Umum, Berlangganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Data dan Arsip, Pemeliharaan Peralatan Kantor.

Sementara itu Pengenaan Sanksi bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan LPJ dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan Bantuan Keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan, sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Partai Politik wajib melakukan pengelolaan bantuan keuangan secara transparan dan akuntabel serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler