Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen

Sabtu, 27 Mei 2017 – 04:50 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar dalam acara membahas soal pengelolaan bantuan keuangan untuk partai politik, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol.

Nilai kenaikannya cukup signifikan. Yang semula Rp 108 per suara kini naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara.

BACA JUGA: Wouw! Anggaran Pilkada Serentak 2018 Lampaui Pemilu 2014

”Yang disetujui menteri keuangan secara tertulis senilai itu (seribu),” kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada Jawa Pos kemarin (26/5).

Angka tersebut, kata Bachtiar, jauh dari angka yang diusulkan pihaknya. Sebelumnya, Kemendagri mengajukan Rp 5.400 untuk setiap suara.

BACA JUGA: Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub

Dia menjelaskan, selama ini bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim. Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp 13 miliar setiap tahun.

Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp 125 miliar.

BACA JUGA: Kemenkeu Setuju Dana Bantuan ke Parpol Naik jadi Rp 1.000 per Suara

”Jangan lebih banyak kertas SPj-nya ketimbang dananya. Sehingga menyulitkan parpol,” imbuhnya.

Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Saat ini draf revisi masih dalam proses persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. ”Direncanakan mulai APBN 2018,” terangnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap penambahan dana bantuan tersebut digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, untuk pendidikan politik bagi pemilih.

Kenaikan dana bantuan parpol merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berpandangan, sebagai elemen demokrasi, negara perlu memberikan bantuan dana kepada partai. Selain itu, dengan bantuan dana yang cukup, diharapkan upaya untuk mencari sumber anggaran ilegal bisa dihindari.

Sementara itu, Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, penambahan dana bantuan negara bagi partai politik harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. ’’Pertanggungjawaban parpol masih lemah,’’ ujarnya saat dihubungi.

Nah, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, diperlukan mekanisme pemberian sanksi. Hal itu penting, sebagai upaya represif demi mendisiplinkan penggunaannya.

“Dikurangi saja dananya bagi yang tidak mempertanggungjawabkan,” tuturnya.

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, penambahan dana bantuan negara bagi partai politik harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.

’’Pertanggungjawaban parpol masih lemah,’’ ujarnya saat dihubungi.

Nah, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, diperlukan mekanisme pemberian sanksi. Hal itu penting, sebagai upaya represif demi mendisiplinkan penggunaannya.

“Dikurangi saja dananya bagi yang tidak mempertanggungjawabkan,” tuturnya. (far/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bilang Gebuk, Mas Tjahjo Langsung Bertindak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler