Bahtiar: Tidak Ada Plt Untuk Jabatan Presiden

Selasa, 06 Maret 2018 – 09:13 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945, tidak ada pasal yang mewajibkan maupun melarang presiden ikut berkampanye pada pemilihan legislatif maupun pilpres.

Karena itu, sah-sah saja jika presiden memilih ikut berkampanye atau pun tidak.

BACA JUGA: Dampak Politik SARA, Saling Curiga dan Tidak Percaya

"Cuma sebagai presiden, pasti perlu dapat dukungan parpol, apa iya diam saja (tidak ikut kampanye,red). Karena itu, kalau mau ikut kampanye ada etikanya," ujar Bahtiar di Jakarta, Selasa (6/3).

Antara lain, presiden dan wakil presiden wajib mengambil cuti jika ingin ikut berkampanye. Cuti harus dilakukan secara bergantian oleh presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Hubungan Kepala Daerah dengan Wakilnya, Mesra tapi Gersang

Pada pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kali digelar di Indonesia, presiden dimungkinkan melaksanakan sebuah kampanye untuk dua kepentingan. Yaitu, pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Mekanisme pengaturan cuti secara bergantian ini sangat penting, karena enggak ada pelaksana tugas untuk menjadi presiden," ucap birokrat bergelar doktor itu.

BACA JUGA: Bahtiar: Dana Merupakan Hal Vital dalam Partai Politik

Menurut Bahtiar, persyaratan cuti diatur sedemikian rupa agar saat berkampanye, presiden tidak melakukannya dalam kapasitas sebagai kepala negara.

Tapi sebagai juru kampanye. Karena itu harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Belum Ada Keppres 2 Jenderal Polri jadi Pj Gubernur


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler