Nuril Minta Diperiksa Jumat

Kamis, 22 November 2018 – 12:54 WIB
Baiq Nuril usai menghadiri sebuah diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Baiq Nuril telah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11). Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 294 KUHP.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah Polda NTB yang bergerak cepat mengusut laporan tersebut.

BACA JUGA: Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK

Menurut dia, hari ini Polda NTB sudah memulai melakukan pemeriksaan saksi. Bahkan, kata Joko, sedianya Nuril sebagai pelapor akan menjalani pemeriksaan, Kamis (22/11) besok.

"Tapi kami meminta untuk penundaan hari Jumat," tegas Joko di gedung parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Rieke: Kasus Baiq Nuril jadi Momentum Sahkan Revisi UU ASN

Joko juga berharap pekan ini saksi ahli dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bisa dihadirkan di Lombok.

"Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan minggu depan," ungkap Joko.

BACA JUGA: Istana: Kasus Baiq Nuril Belum Masuk Domain Presiden

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam pelaporan di Polda NTB, itu pihaknya juga sudah membawa sejumlah barang bukti.

Antara lain, ujar dia, salinan putusan Pengadilan Negeri yang berisi fakta-fakta dugaan asusila oknum tersebut.

"Di situ ada pengakuan langsung dari oknum kepala sekolah di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Sesalkan Penyebab Kasus Baiq Nuril Tak Terekspose


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler