Rieke: Kasus Baiq Nuril jadi Momentum Sahkan Revisi UU ASN

Kamis, 22 November 2018 – 06:53 WIB
Baiq Nuril (tengah) dan Rieke Diah Pitaloka. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kasus yang menimpa mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, bisa menjadi momentum untuk segera mengesahkan revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara).

"Satu hal yang penting adalah pada pertemuan hari ini kami mendapatkan titik terang bahwa pertama penting segera disahkan revisi Undang-undang ASN," kata Rieke usai diskusi Empat Pilar MPR bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).

BACA JUGA: Istana: Kasus Baiq Nuril Belum Masuk Domain Presiden

Menurut Rieke, hal itu demi adanya kepastian hukum bagi mereka yang bekerja tidak tetap alias tenaga honorer di pemerintahan. "Dalam sektor apa pun," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan, itu.

Sebelumnya, dalam diskusi iru Rieke menuturkan bahwa dirinya, Nuril dan pekerja tidak tetap (PTT) lain di NTB, dalam garis perjuangan yang sama. Menurut dia, Nuril merupakan honorer yang sudah bekerja sejak usia 20 tahun.

BACA JUGA: Rieke Sesalkan Penyebab Kasus Baiq Nuril Tak Terekspose

Namun, kata dia, meskipun sudah bekerja lama sebagai honorer, Nuril tidak kunjung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Gaji terakhirnya kalau tidak salah Rp 750 ribu,” ungkapnya.

Rieke yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menambahkan, pihaknya sudah berjuang untuk honorer dengan berupaya melakukan revisi UU ASN.

BACA JUGA: Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan

"Bukan hanya soal status kerja, tapi ini bukti nyata bahwa status tidak jelas menyebabkan orang rentan terintimidasi dan sebagainya," katanya.

"Dalam konteks itu, kami berada dalam perjuangan yang sama, termasuk dengan para staf di tempat Nuril bekerja,” tambah Rieke.

Lebih lanjut Rieke berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang akan memperjuangkan Nuril agar bisa kembali dipekerjakan.

"Karena Bu Nuril dipecat akibat tuduhan yang tidak terbukti di pengadilan," paparnya. Selain itu, Rieke juga meminta agar UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Mau Perjuangkan Perempuan agar Tak Dilecehkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler