jpnn.com, JAKARTA - Mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara denda Rp 500 juta. Nuril dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuril tidak terima, dan merasa putusan itu tak adil karena dia merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum kepala sekolah.
BACA JUGA: Rieke: Kasus Baiq Nuril jadi Momentum Sahkan Revisi UU ASN
Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, mengatakan, pihaknya belum bisa mengajukan PK. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA.
"Kami ada kesulitan untuk mengajukan PK kalau salinan putusan MA terkait dengan putusan kasasi belum kami terima," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
BACA JUGA: Istana: Kasus Baiq Nuril Belum Masuk Domain Presiden
Menurut Joko, pihaknya pasti akan menempuh upaya hukum PK. Sebab, pihak kuasa hukum memandang bahwa itu memang satu-satunya dalam kasus Nuril.
"Satu-satunya jalan hanya peninjauan kembali. Itu yang kami sampaikan berulang kali," kata Joko.
BACA JUGA: Rieke Sesalkan Penyebab Kasus Baiq Nuril Tak Terekspose
Namun, Joko menambahkan, sayangnya pihaknya kesulitan mengajukan PK jika salinan putusan MA belum diterima.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap MA segera mengirimkan salinan putusan perkara Nuril.
"Bukan mendesak, tapi kami berharap," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Sebab, lanjut Rieke, sudah menjadi ranahnya dan tanggung jawab MA untuk mengirim salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada tim kuasa hukum Nuril. "Badu nanti bisa mengajukan PK. Itu saja," jelas Rieke. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan
Redaktur : Tim Redaksi