jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) bergerak cepat memeroses Pratu HR, Anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD yang diduga melakukan penganiayaan berat berupa pembakaran terhadap Yusri, juru parkir Monumen Nasional.
Pratu HR, segera disidang di Odituriat Militer setelah berkas pemeriksaannya dirampungkan Polisi Militer Kodam Jaya.
BACA JUGA: Polri Ringkus Sindikat Pembobol ATM
"Berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (di bawah Pusat Polisi Militer TNI AD) sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal Minggu ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam keterangan persnya, Kamis (3/7) malam.
Dijelaskan Andika, saat ini Odituriat Militer II-08 Jakarta (di bawah Mabes TNI) masih melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan.
BACA JUGA: Bunuh Bayi Sendiri, Linda Dihukum Penjara Lima Tahun
Sementara itu, lanjut Andika, Mahkamah Militer II Jakarta (di bawah Mabes TNI) juga masih memproses jadwal persidangan untuk Pratu HR.
Kendati demikian, Andika menegaskan, TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu HR dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD.
BACA JUGA: Main-Main Pistol, Polisi Tembak Polisi
"Upaya digelar pada Senin 7 Juli 2014 pukul 8.00, di Pusat Polisi Militer TNI AD," kata Andika. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pembunuhan: Kami Disodomi Ahok
Redaktur : Tim Redaksi