jpnn.com - BALIKPAPAN - Linda Ernawati (29) akan mendekam selama lima tahun di tahanan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya, 23 Januari lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin (2/7), Linda divonis lima tahun, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dia dianggap melanggar Pasal 342 KUHP. Sikap pikir-pikir diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Gunawan dan penasihat hukum Linda, Yohanes Maroko.
BACA JUGA: Main-Main Pistol, Polisi Tembak Polisi
Linda tidak banyak berbicara setelah persidangan. Bahkan, melalui salah seorang petugas kejaksaan dia meminta awak media untuk pulang. Sempat menangis, dia akhirnya bisa kembali tersenyum beberapa saat kemudian.
Menurut Gede Ariawan, Humas PN Balikpapan, hukuman yang dijatuhi kepada Linda juga mempertimbangkan sanksi sosial yang diberikan masyarakat. “Dia sudah dipandang jelek oleh masyarakat. Bahkan informasi yang kami terima, ibu kandungnya sudah tidak tinggal di sana (TKP) lagi,” ujar Gede.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan: Kami Disodomi Ahok
Diketahui, Linda membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya, 23 Januari lalu sekira pukul 04.00-05.00 Wita. Tangisan bayi itu membuatnya panik, lalu membekap serta menyayat lehernya.
Setelah memastikan anaknya tewas, Linda membuang jenazah darah dagingnya di belakang rumah, di Somber. Janda beranak satu itu melakukan hubungan tanpa pernikahan dengan Ramli (42), pria beristri yang disebut sebagai ayah bayi tersebut. (edw/rom/k8)
BACA JUGA: Polisi Periksa Rekan Satu Peleton Anggota Brimob yang Dibunuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf TU Sekolah Pembeli Keperawanan Siswi SMP Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi