"Kalau merasa dirugikan dalam pemberitaan pers, dalam hal ini yang diberitakan Majalah Tempo, tempuh jalur hukum
BACA JUGA: Sugeng dan Anggodo Saling Tuding Pikun
Bukan main serang begitu," kata Direktur Utama Bakornas Lapmi PB HMI, Rizky Wahyuni, di Jakarta, Selasa (6/7).Rizky mengaku, pihaknya menduga kuat penyerangan yang dilakukan terkait pemberitaan Majalah Tempo, karena yang diserang adalah kantor redaksi
BACA JUGA: Pengacara Ary Muladi Dinilai Berbelit-belit
"Bisa saja ini terkait pemberitaan, tapi kita tidak mau berburuk sangkaTindakan orang tidak bertanggungjawab ini, lanjut Rizky, dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme
BACA JUGA: Gunakan Komponen SNI, Elpiji Aman
Tindakan semacam itu merupakan perbuatan keji, apalagi dilakukan pada lembaga yang kebebasannya diatur dalam undang-undang"Indonesia sekarang sedang menikmati masa kebebasan persnyaJangan dinodai dengan upaya-upaya pembungkaman cara premanisme seperti iniSudah tidak zamannya lagi," tegas perempuan berjilbab itu.Terkait dengan hal itu katanya, Bakornas Lapmi PB HMI menuntut agar kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif dari teror tersebut, supaya tidak menjadi teror panjang bagi kebebasan pers dan pekerja media"Walau sedang bersengketa dengan Tempo, mereka harus profesional, jika tidak ingin masyarakat membuat persepsi sendiriPihak kepolisian harus bertanggungjawab mengungkapnya dalam waktu secepatnya," kata Rizky(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Motor Bisa Naik Kapal
Redaktur : Tim Redaksi