Pengacara Ary Muladi Dinilai Berbelit-belit

Selasa, 06 Juli 2010 – 12:13 WIB
JAKARTA- Persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan menyuap dan menghalangi penyelidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu/SKRT yang ditangani KPK, Selasa (6/7) di Pengadilan Tipikor, berlangsung panas.

Pasalnya, saksi Sugeng Teguh Sentoso, selaku Pengacara Ary Muladi lebih banyak memilih bungkam saat dicecar dengan pertanyaan oleh tim pengacara Anggodo dan majelis hakim

Misalnya, ketika pengacara Anggodo OC Kaligis yang mencecar asal muasal penahanan Ary Muladi oleh Mabes Polri karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang

BACA JUGA: Gunakan Komponen SNI, Elpiji Aman

"Apakah uang itu berasal dari Anggodo atau tidak," kata OC Kaligis.

Sugeng memilih tidak menjawab dengan dalih etika profesi
"Itu rahasia, berkaitan dengan etika profesi saya," katanya.   

Alasan itu tidak dapat diterima dan memancing emosi tim pengacara Anggodo

BACA JUGA: Pemudik Motor Bisa Naik Kapal

Soalnya, Sugeng sebelumnya ada mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK tidak secara langsung tetapi melalui Anto atau Yulianto.

Selain itu, meski mengaku tahu soal Anto atau Yulianto, Sugeng pun menolak memberikan keterangan
Dia beralasan, walaupun Anto bukan kliennya, tetapi Anto sangat berkaitan dengan kepentingan Ary Muladi, kliennya

BACA JUGA: Pansel Lamban, KY Terancam Kosong

Dia malah menyarankan sidang menanyakan masalah itu kepada saksi lain.

Menyikapi hal ini, pengacara Anggodo menganggap keterangan Sugeng  berbelit-belit dan tidak ada nilainyaBahkan tim pengacara sempat meminta majelis hakim menolak keterangan dari Sugeng secara keseluruhan

Majelis Hakim yang dipimpin Tjokorda Ray Suamba menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut"Nanti majelis yang akan menilai keterangan saksi," katanya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Tambah Pengurus Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler