Pemudik Motor Bisa Naik Kapal

Selasa, 06 Juli 2010 – 07:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan kapal roro (roll off-roll on) bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Hari Raya Idul FitriKapal tersebut akan berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Semarang dan Surabaya

BACA JUGA: Pansel Lamban, KY Terancam Kosong

"Kami akan bicarakan ini terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Laut beberapa hari kedepan," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sudirman Lambali saat dihubungi kemarin
Dia mengatakan, pengunaan kapal roro itu untuk mengurangi angka kecelakaan sepeda motor selama Lebaran

BACA JUGA: Desak Tambah Pengurus Perempuan



Hal itu menjadi pembahasan serius karena pemudik yang menggunakan sepeda motor ke Jawa terus bertambah
Sementara pemerintah tidak bisa melarang pemudik untuk menggunakan kendaraan roda dua itu pulang ke kampungnya masing-masing

BACA JUGA: Diminta Kembali Ke Khitah

"Jumlah pemudik motor terus naik dari tahun ke tahun, pada 2009 naik 37,71 persen dibanding 2008," ungkapnya

Dia mengakui bahwa risiko kecelakaan menggunakan sepeda motor lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan moda transportasi lainOleh karena itu, salah satu cara untuk mengurangi risiko kecelakaan itu adalah memperbanyak fasilitas yang memungkinkan pemudik bermotor beralih menggunakan transportasi umum"Transportasi umum harus tersedia," tukasnya

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso meminta agar perusahaan otobus tidak melampaui tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah saat lebaran nanti"Formula tariff itu kan telah ditetapkan agar perusahaan tidak bisa memainkan tarif sekehendaknya pada saat kondisi sepi atau padat penumpang," tegasnya

Dia juga menghimbau agar perusahan otobus memberikan penjelasan seputar perubahan harga kepada calon penumpangnya secara terbuka, baik di loket-loket penjualan tiket maupun di dalam bus"Beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada penumpang tentang kondisi perubahan hargaUmumkan secara terbuka perubahannya, jangan disembunyikan," ujarnya.

Pasalnya, dari tahun ke tahun setiap penumpang pasti dibingungkan oleh perubahan harga yang terjadi"Misalnya kalau ada penumpang yang bertanya, kenapa sebelum Lebaran tarifnya Rp 80 ribu dan pada saat Lebaran kok naik jadi Rp 125 ribuJelaskan, bahwa Rp 80 ribu itu tarif bawah dan Rp 125 ribu itu adalah tarif batas atas," tuturnya

Mekanisme penghitugan tarif dengan batasan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat NoSK 186/PR.301/DJPD/2009 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomiSementara untuk non-ekonomi, tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar"Tapi besaran besaran tiket tetap wajib dilaporkan ke kami," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Raih Suara Terbanyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler