Baleg DPR Bahas Usulan Pemekaran Lombok Selatan

Jumat, 11 Februari 2011 – 00:11 WIB

JAKARTA — Langkah awal pengusulan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) di DPR-RI berjalan mulusBadan Legislasi (Baleg) DPR RI memberi lampu hijau kepada warga Lombok Selatan untuk membentuk kabupaten sendiri yang terpisah dari Kabupaten Lombok Timur.

Hal ini terlihat dari apresiasi para wakil rakyat di DPR RI saat mendengarkan pemaparan pembentukan KLS yang disampaikan Komite Pemekaran Lombok Timur (KPLT) di Baleg DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1) pagi

BACA JUGA: Kades Bantah Isu Suap Grobogan

Dari seluruh anggota Baleg yang hadir, hampir seluruhnya menyatakan dukungan terhadap pembentukan KLS.

"Baleg mendukung aspirasi ini
Badan Legislasi akan meminta Komisi II DPR untuk duduk bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahasnya," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sunardi Ayub yang memimpin pertemuan itu

BACA JUGA: Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan



Dalam pertemuan itu, KPLT juga banyak menerima masukan mengenai tata cara dan langkah yang harus ditempuh agar aspirasi masyarakat Lombok Selatan untuk mempunyai sebuah kabupaten tersendiri itu bisa terwujud
Pasalnya, saat ini presiden masih memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah sehingga menjadi penghalang bagi terbentuknya daerah otonom baru.

"Tapi bapak sudah benar datang ke sini, ini sudah cukup bagus tujuannya ke sini

BACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja

Mudah-mudahan tujuan yang mulia ini berkah," tambah Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah.

Politisi PPP itu pun menyebutkan, banyak daerah yang kebingungan tentang cara memulai pengajuan pemekaran wilayah ketika masuk di DPR"Banyak yang muter-muter dulu, terakhir baru ke sini, ini sudah benar," tambahnya.

Sedangkan anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dengan tegas menyatakan dukungannya bagi pemekaran Lombok Selatan.  "Kalau dalam tingkatan yakin itu ada yakin dan haqul yakinSaat ini saya yakin," ujar Bukhori mengamini pembentukan KLS.

Menurut keyakinannya, pembentukan KLS tinggal diperkuat dengan kunjungan ke lapangan untuk melihat kesiapan daerah"Sekiranya syarat sudah terpenuhi saya rasa tidak ada masalah," papar Murod Nasir.

Dukungan serupa juga datang dari anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Diana Anwar"Lombok Selatan ini perlu dilahirkanSaya harap segera terwujud," tegas Diana.

Sementara Ahmad Rubai dari PAN yang paling banyak mengkritisiRubai menyoroti realita sebagian besar daerah yang dimekarkan, yang saat ini masih bermasalah dan memiliki tingkat ketergantungan tinggi pada pemerintah pusat

Karenanya dalam pembentukan KLS ini, Rubai menilai perlunya dilakukan audit menyeluruh terkait data yang disampaikan komite pemekaranAudit tak hanya dalam hal keuangan daerah induk, tetapi juga sumber daya alam, sumber daya manusia, hingga dukungan politik di daerah bersangkutan

Terkait tanggapan Baleg, ketua KPKT Ismail Husni menyampaikan rasa terima kasihnyaIa, bersyukur para wakil rakyat itu melapangkan jalan bagi terwujudnya aspirasi masyarakat KLS.

Demikian halnya mengenai audit dan verifikasi lapangan, Ismail menyebut pihaknya siap kapan saja untuk diaudit"Kami siap kapan saja, verifikasi audit atau apapun namanya kami tunggu kapan saja, karena tidak ada data yang direkayasaSejak awal kami menyampaikan gambaran apa adanya," tegas Ismail di hadapan Baleg.

Dalam presentasi ini Ismail Husni didampingi sejumlah anggota KPLT seperti Syaiful Haq Asri, Muhasyim, Lukmanul Hakim, H Hafiz, As’ad, Fadil Na’im, Khairil Anwar dan Agus Kamaryadi.

Seperti diketahui wacana pembentukan KLS ini sendiri telah berkembang cukup lamaSejumlah tokoh masyarakat setempat kemudian menggarap lebih serius wacana tersebut14 September 2010 Pemda Lombok Timur menyetujui pemisahan KLS sebagai kabupaten baru yang akan menaungi delapan kecamatan yakni Kecamatan Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak, Jerowaru, Sikur, Terara dan Montong Gading dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Terara.

Pemprov NTB sendiri telah menyatakan persetujuannya untuk memekarkan Lombok SelatanPersetujuan Pemprov ini setelah berkas kajian mengenai KLS rampung dan diserahkan pada Gubernur

Saat ini berkas telah diajukan ke Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam NegeriDari hasil pertemuan dengan Baleg ini, Kemendagri akan diminta melakukan pembahasan dengan Komisi II DPR RI, yang menangani masalah pemekaran wilayahJika Komisi II DPR dan Kemendagri setuju untuk membahas rencana pemekaran, maka berkas akan dikirimkan ke Presiden untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) tentang penugasan kepada Mendagri untuk membahas Rancangan Undang-undang pemekarannya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukit Soeharto Belum Boleh Dilintasi Jalan Tol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler