Daripada kasusnya terus menggantung dan diduga menjadi lahan pemerasan orang tak bertanggung jawab, kejaksaan diminta agar segera memeriksa Awang atau menghentikan kasusnya jika tak ada bukti yang cukup.
Desakan ini dikemukakan sekitar 60 masyarakat Dayak Kaltim yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak Kaltim yang mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (10/2)
BACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja
"Sebab kami menilai kasus ini lebih banyak unsur politiknya daripada hukum
Imbas dari berlarutnya penanganan kasus KPC, lanjut Edi, proses pembangunan di Kaltim terhambat
BACA JUGA: Bukit Soeharto Belum Boleh Dilintasi Jalan Tol
Awang juga tak bisa mempromosikan Kaltim ke luar negeri karena sudah dicekal oleh Ditjen Imigrasi.Kejagung yang diwakili Kepala Pusat Penerangan dan hukum Noor Rachmad membantah tak serius atau bahkan sengaja menggantung kasus Awang
Hal ini berbeda dengan KPK, tambah Noor, yang memiliki kewenangan memeriksa kepala daerah tanpa melalui izin Presiden
BACA JUGA: Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan
"Karena belum ada (izin pemeriksaan), ya kita hanya bisa menungguBukan kita ingin menggantung kasusnya atau ada intervensi politik," tegas Noor.Diakhir dialog yang berlangsung sekitar satu jam di ruang Puspen Kejagung, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kaltim Yurnalis Ngayoh menyerahkan mandau untuk diserahkan pada Jaksa Agung Basrief Arief melalui Noor Rochmad"Ini mandau sebagai simbol persahabatan, tapi jika di buka berarti simbol perang," kata mantan Plt Gubernur Kaltim ini.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kabupaten di Gorontalo Minta Mekar
Redaktur : Tim Redaksi