Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan

Kamis, 10 Februari 2011 – 17:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek IshakPasalnya, sudah 7 bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), belum sekalipun Awang diperiksa selaku tersangka.

Daripada kasusnya terus menggantung dan diduga menjadi lahan pemerasan orang tak bertanggung jawab, kejaksaan diminta agar segera memeriksa Awang atau menghentikan kasusnya jika tak ada bukti yang cukup.

Desakan ini dikemukakan sekitar 60 masyarakat Dayak Kaltim yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak Kaltim yang mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (10/2)

BACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja



"Sebab kami menilai kasus ini lebih banyak unsur politiknya daripada hukum
Buktinya kasus yang dihadapi Pak Awang sekarang itu kasus lama, saat dia jadi bupati (Kutai Timur)," kata ketua pelaksana harian Dewan Adat Dayak Kaltim Edi Gunawan.

Imbas dari berlarutnya penanganan kasus KPC, lanjut Edi, proses pembangunan di Kaltim terhambat

BACA JUGA: Bukit Soeharto Belum Boleh Dilintasi Jalan Tol

Awang juga tak bisa mempromosikan Kaltim ke luar negeri karena sudah dicekal oleh Ditjen Imigrasi.

Kejagung yang diwakili Kepala Pusat Penerangan dan hukum Noor Rachmad membantah tak serius atau bahkan sengaja menggantung kasus Awang
Menurut mantan Wakil Kajati Gorontalo ini, penangangan kasus Awang lamban karena belum keluarnya izin dari Presiden.

Hal ini berbeda dengan KPK, tambah Noor, yang memiliki kewenangan memeriksa kepala daerah tanpa melalui izin Presiden

BACA JUGA: Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan

"Karena belum ada (izin pemeriksaan), ya kita hanya bisa menungguBukan kita ingin menggantung kasusnya atau ada intervensi politik," tegas Noor.

Diakhir dialog yang berlangsung sekitar satu jam di ruang Puspen Kejagung, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kaltim Yurnalis Ngayoh  menyerahkan mandau untuk diserahkan pada Jaksa Agung Basrief Arief melalui Noor Rochmad"Ini mandau sebagai simbol persahabatan, tapi jika di buka berarti simbol perang," kata mantan Plt Gubernur Kaltim ini.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kabupaten di Gorontalo Minta Mekar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler