"Tidak pernah ada pertemuan kepala desa dan toko-toko masyarakat apalagi pembagian uang di sekertariat, tetapi pihakya pernah melakukan pertemuan salah satu rumah milik anggota DPRD dan hanya pertemuan silahturahm," kata Ahmad Nursalim dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Muchtar.
Selanjutnya, saksi Marzuki juga membantah pernyataan saksi penggugat santoso tentang pertemuan pada tanggal 1 Januari 2011 di rumah Mujianto yang menerima uang Rp7 juta dari aparat desa untuk perbaikan jalan desa
BACA JUGA: Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
"Pada saat itu kami diundang pak jauhari (sekertaris kecamatan) dalam rangka silahturahmiBACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja
pada saat uang diberikan saya terima, lalu saya ditegur istri dan keesokanya uang tersebut uang tersebut saya kembalikan ke bapak jauhari,” katanya.Selain itu, Annggota DPR dari PKS Amin Rois Abdul Ghoni, membenarkan bahwa partainya sebagai pendukung pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro
BACA JUGA: Bukit Soeharto Belum Boleh Dilintasi Jalan Tol
Namun Ia hanya mengundang masyarakat desa dan sama sekali tidak meminta kedatangan Serikat Pekerja Jasa Kuripan (SPJK)"Saya tidak mengundang SPJK, tapi kami mengundang warga sekitar, dan memanga benar saya memberikan satu bungkus rokok dan uang Rp 50 ribu untuk transportasi," kilahnya.Sementara Asisten Administrasi BKD, Sri Mulyadi menanggapi tentang adanya mutasi pegawai yang tidak mendukung pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro"Mutasi dan Promosi jabatan dilaksanakan kebutuhan organisasi dan kekosongan jabatan dan tidak ada hubunganya dengan pemilukadadalam mutasi itu sebanyak 16 orang dipromosikan dan 21 orang di mutasi, dan tidak benar apabila dikitkan dengan pemilukada,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, saksi dari pihak penggugat memberikan kesaksian adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, serta adanya politik uang yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro.
Diketahui, penggugat dalam perkara ini meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung"Kami meminta kepada hakim agar dilaksanakan pemilukada ulang di Grobogan," kata kuasa hukum pemohon Hadi Sasono.
Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calonMasing-masing adalah Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto, Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono, serta Pangkat Djoko Widodo-Muhammad NurwibowoNamun, majelis hakim lantas menggugurkan pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan
Redaktur : Tim Redaksi