Baleg DPR Tambahkan Ini ke Dalam Draf Revisi UU KPK

Kamis, 11 Februari 2016 – 23:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft revisi Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi dibahas pada tingkat selanjutnya. Kecuali kata Supratman, Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK tersebut.

"Hasil rapat Baleg kemarin diputuskan draft revisi UU KPK dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan akan diserahkan ke siapa, apakah kembali ke Baleg atau Komisi pengusung?," kata Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Istana Minta Honorer tak Paksakan Diri

Selain fokus membahas empat poin utama revisi UU KPK yakni mekanisme penyadapan, pembentukan Penyidik dan Penyelidik, Dewan Pengawas dan Kewenangan SP3, Baleg menurut Supratman juga akan mendalami pasal lainnya yang terkait dengan ketentuan pengunduran diri Komisioner KPK.

"Pasal 32 dan 36 dalam UU KPK tersebut agar disempurnakan sehingga jelas norma terhadap Komisioner KPK yang mengundurkan diri dalam masa jabatannya karena tertarik dengan jabatan publik atau di pemerintah," imbuhnya.

BACA JUGA: Pastikan Proyek STP Tak Penyimpang demi Indonesia Masa Depan

Terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf menambahkan, ketiadaan aturan pada Pasal 32 dan 36 UU KPK tersebut memberikan peluang terciptanya conflict of interest saat komisioner KPK di dalam masa jabatannya ingin menduduki jabatan politik lainnya.

"Itu akan sangat rentan menjadi barter antara penegak hukum dan politik," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah SBY Sebut Penyadapan Tanpa Izin Pimpinan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Presiden PKS Bicara soal Pencopotan Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler