jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan pembahasan pemekaran Papua Barat merupakan bukti kecintaan Parlemen dan Pemerintah terhadap Papua.
Terbukti, saat ini ada draf RUU dan naskah akademik yang sudah berada di Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: DPR-Pemerintah Bahas Pemekaran, Supratman: Bukti Rasa Cinta Luar Biasa Kepada Papua
Supratman mengungkapkan dibutuhkan diskusi lanjutan antara Baleg dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat audiensi Baleg DPR RI dengan Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat mengenai rencana usulan Provinsi Papua Barat Daya, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).
“Saya tegaskan bahwa Parlemen dan pemerintah sangat cinta dengan Papua," ungkapnya.
BACA JUGA: Baleg DPR Serap Aspirasi Terkait RUU PT TUN Mataram
Dia menambahkan saat ini baik naskah akademik maupun draf RUU-nya sudah masuk ke Badan Legislasi, yaitu tentang pemekaran dua provinsi dan empat pemekaran daerah baru, yakni tiga di Papua dan satu di Papua Barat.
"Itulah bukti betapa Parlemen bersama Pemerintah mempunyai rasa cinta yang begitu luar biasa kepada Papua,” ujar Supratman.
BACA JUGA: Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE
Namun demikian, ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, tugas selanjutnya, yaitu perlu adanya komunikasi dan dialog lebih lanjut dengan pemerintah berkaitan alokasi pembiayaan.
Mengingat, kata Supratman, sudah menjadi komitmen politik yang tidak bisa ditawar lagi bahwa pembahasan RUU tentang pemekaran Provinsi Papua Barat wajib segera diselesaikan.
Supratman menuturkan, jikalau ruang fiskal dan perekonomian Indonesia sudah berangsur kembali bergerak normal termasuk sektor perpajakan, maka tidak mustahil keseluruhan pembahasan draf RUU dapat diselesaikan.
Terlebih, Baleg dalam beberapa kali kesempatan melakukan pembicaraan informal baik dengan Kemenkeu dan Kemendagri terkait dengan rencana pemekaran khususnya pemekaran di Papua Barat tersebut.
"Jadi, Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota se-Papua Barat semua tidak perlu khawatir. Sudah menjadi komitmen bersama antara Baleg dengan teman-teman di Komisi II DPR RI yang mengusulkan di mana terbukti draf RUU dan naskah akademiknya sudah ada,” pungkas Supratman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Harapkan Revisi UU SKN Jadi Dasar Pelaksanaan Desain Besar Keolahragaan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian