Baleg Tetapkan 66 RUU dalam Prolegnas 2014

Selasa, 17 Desember 2013 – 05:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tugas DPR untuk menghasilkan produk legislasi pada 2014, yang dikenal dengan tahun politik, tetap besar meski bersamaan dengan hajatan pemilu. Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 66 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2014.

 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno baleg bersama Menkum HAM Amir Syamsuddin di kompleks parlemen Senin (16/12). Selanjutnya, keputusan baleg itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

BACA JUGA: Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman

Dari 66 RUU dalam Prolegnas 2014, 34 di antaranya merupakan luncuran dari Prolegnas 2013 yang belum selesai dibahas. "34 RUU yang sedang dalam pembahasan tingkat U ini masuk prioritas, kecuali yang memang sudah disepakati untuk di-pending," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

BACA JUGA: NIK 3,3 Juta Pemilih Bermasalah Belum Diterbitkan

Luncuran Prolegnas 2013 itu dengan asumsi ada 4 RUU yang saat ini dibahas tingkat I dan akan disahkan pada masa sidang II 2013"2014 yang berakhir 20 Desember ini. Yakni, RUU aparatur sipil negara, RUU perindustrian, RUU jabatan notaris, dan RUU desa.

Kemudian, ada satu RUU yang dikeluarkan dari prolegnas prioritas, yakni RUU komponen cadangan pertahanan negara. "RUU itu baru dibahas setelah RUU keamanan nasional ditetapkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Baleg Abdul Kadir Karding.

BACA JUGA: KPU Belum Terbitkan Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Selain 34 RUU luncuran dari Prolegnas 2013, 66 RUU dalam Prolegnas 2014 juga terdiri atas 26 RUU yang saat ini dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik. Rinciannya, 19 RUU dalam tahap penyusunan di DPR, baik komisi dan baleg. Kemudian, 7 RUU dalam penyusunan di pemerintah.

Dalam Prolegnas 2014, kata Karding, terdapat lima RUU baru. Yakni, empat usul DPR dan satu dari pemerintah. Lalu ada satu RUU baru yang merupakan usul DPD.

Karding mengakui, waktu bagi DPR periode 2009-2014 tinggal 10 bulan untuk menyelesaikan prolegnas tersebut. Itu pun masih terganggu dengan hajatan pesta demokrasi pada April. Diperkirakan mulai awal tahun hingga pelaksanaan pemilu, kinerja DPR tidak akan efektif.

Seperti diketahui, hampir 90 persen anggota DPR saat ini kembali maju sebagai calon anggota legislatif untuk periode 2014-2019. "Kami praktis punya waktu setelah pemilu, sekitar empat bulan," kata Karding yang juga ketua panja penyusunan prolegnas prioritas 2014.

Namun, dia optimistis bisa menyelesaikannya, minimal untuk 34 RUU yang masuk pembahasan tingkat I. "Itu kan sudah berproses. Setelah pemilu, kami akan full di sini (DPR, Red)," kata politikus PKB itu.

Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan, jumlah RUU dalam Prolegnas 2014 memang masih tergolong banyak. Jika dibandingkan dengan Prolegnas 2013 yang berjumlah 70 RUU, berarti hanya terpaut empat.

"Jumlah prolegnas ini masih cukup besar karena bersamaan dengan tahun politik," katanya. Namun, dia mengharapkan pengupayaan RUU yang diwariskan pada DPR periode berikutnya. (fal/c2/tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Partisipasi Pemilih di Atas 80 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler