Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman

Senin, 16 Desember 2013 – 20:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun dapat melakukannya di mana saja, asal terlebih dahulu meminta surat berupa formulir A5 ke Panitia Pemilihan Suara (PPS), tempat di mana ia terdaftar sebagai pemilih.

BACA JUGA: NIK 3,3 Juta Pemilih Bermasalah Belum Diterbitkan

“Jadi harus dipahami, jangan terpaku pada di mana KTP dikeluarkan. Kalau dia (pemilih) pendatang, silakan memilih di tempat sekarang dia berdomisili,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Hadar, formulir A5 merupakan formulir isian yang menyatakan seorang pemilih pindah lokasi tempat pemilihan. Nantinya setelah formulir yang dimintakan ke PPS tempat di mana pemilih terdaftar diisi, selanjutnya formulir diserahkan pemilih ke PPS di mana berencana menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: KPU Belum Terbitkan Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara

“Misal dia sekarang di Bandung, pemilih tersebut minta-lah ke PPS di kampung halamannya formulir tersebut. Kemudian paling lambat 3 hari sebelum waktu pemungutan suara, lapor ke PPS tujuan," katanya.

Dengan pola ini, maka nantinya menurut Hadar, adanya perpindahan pemilih tidak akan memengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Karena PPS akan mencoret yang bersangkutan dari DPT di TPS asal. Sementara PPS tujuan, akan memasukkan nama pemilih ke DPT tersebut.

BACA JUGA: Yakin Partisipasi Pemilih di Atas 80 Persen

"Nanti polanya berkurang di sana, bertambah di sini. Jadi totalnya akan tetap, karena teknis pencoretan data akan dilakukan oleh PPS," katanya.

Formulir A5 yang merupakan lampiran dari Peraturan KPU yang saat ini sedang dibahas dan akan segera ditetapkan.

"Kalau belum ada, pakai formulir apa aja boleh, asal isinya kurang lebih menyatakan dia terdaftar di lokasi tersebut," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan SBY Jangan Perkeruh Suasana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler