Bambang: Kami Temukan Kejanggalan Ijazah Cawalkot Bekasi

Rabu, 13 Juni 2018 – 20:18 WIB
Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Atmosfer politik di Kota Bekasi kian menghangat, salah satunya terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Menurut Kordinator Tim Advokasi Pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (NF), Bambang Sunaryo, pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan setelah membandingkan ijazah sekolah Pepen pada tahun yang sama.

BACA JUGA: Debat Publik Final, Paslon Hanya Boleh Bawa 100 Pendukung

"Pertama, dari alamat sekolahnya saja sudah berbeda, seharusnya sekolahnya beralamat di Koja Jakarta Utara, namun di ijazah Rahmat Effendi tertulis di Jalan Cilincing, Jakarta Utara," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (13/6).

Menurut Bambang, dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur, legalisir ijazah dilakukan pihak dinas pendidikan, bukan pihak sekolah.

BACA JUGA: Pilkada Bekasi Diwarnai Ancaman Kekerasan

"Namun dalam kasus ijazah sekolah Rahmat Effendi, penandatangan legalisir ternyata dilakukan pihak sekolah," katanya.

Keaslian ijazah Rahmat Effendi, kata Bambang kemudian, juga patut diragukan. Karena ijazah aslinya tidak pernah ada, hanya foto copy dan tidak pernah di tunjukkan ke publik.

BACA JUGA: Pilkada Bekasi: Tudingan Ijazah Palsu Kembali Mencuat

Pada foto copy juga hanya dilampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan bukti autentik pendukung ke publik.

"Dari foto juga terdapat kejanggalan, tidak ada nama sekolah. Sedangkan di DKI Jakarta diwajibkan foto ada nama sekolah," katanya.

Karena itu, tim advokasi pasangan Nur-Firdaus meminta KPU Kota Bekasi membuka secara transparan hasil verifikasi persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi.

Hasil verifikasi harus disampaikan ke publik secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Kota Bekasi dalam melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai bentuk adanya kepastian hukum.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Pakai Ijazah Palsu, Pepen Dilaporkan ke Bawaslu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler