Bambang Prayitno Ditangkap Anak Buah Irjen Fadil Imran, Masih Ingat Kasusnya?

Kamis, 13 Oktober 2022 – 21:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ungkap fakta mengejutkan soal kasus Lesti Kejora. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Bambang Prayitno (BP), tersangka penggelapan sertifikat tanah yang buron sejak selama tiga tahun.

Penangkapan Bambang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/10).

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Memerangi Judi, Dahlan Iskan Singgung Konsorsium 303 Surabaya

"DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap," kata Kombes Endra Zulpan.

Tersangka Bambang ditangkap anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo

Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

Tersangka Bambang Prayitno dan rekannya diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus itu diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

"Salah satu tersangka yang masih buron saat itu adalah Bambang Prayitno,” ujar Zulpan.

Penyidik Subdit Harda kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu saat ini masih proses pelimpahan ke kejaksaan atau P-19.

Sementara kasus yang melibatkan tersangka BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

Tersangka Bambang dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kasus berbeda, tersangka Bambang Prayitno juga dilaporkan menggelapkan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Laporan warga Linau yang diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita diterima oleh petugas SPKT Polres Lingga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/22/XII/2018/SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari Tragedi Kanjuruhan, Chandra: Keberanian Polri Diuji


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler