jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Menurut Bambang, Alifian tidak memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau Andi Mallarangeng paham soal dakwaan maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," katanya dalam pesan singkat, Senin (17/3).
BACA JUGA: Kubu Emir Tuding KPK Istimewakan Warga AS
Bambang menyatakan, tidak ada subtansi yang berbeda antara dakwaan Andi dengan Deddy Kusdinar. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Sebelumnya, adik Alifian, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pernah mengembalikan uang sebesar USD 550 ribu ke KPK.
BACA JUGA: Perjanjian Batu Tulis Bisa Dibawa ke Pengadilan
Bambang menyatakan, pengembalian uang yang dilakukan Choel bukan berarti bahwa dia tidak melakukan kejahatan. "Andi (Alifian) dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar. Dia tidak perlu menjadi lawyernya Choel," tandas Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Laporkan Hary Tanoe, Bantah Terkait Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Baru Kali Pertama Masuk Rumah Kelahiran Soekarno
Redaktur : Tim Redaksi