Kubu Emir Tuding KPK Istimewakan Warga AS

Senin, 17 Maret 2014 – 17:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Izedrik Emir Moeis membantah tudingan telah menerima uang USD 423.985 dari Presiden Direktur Pacific Resources Inc (PRI), Pirooz Muhammad Sarafi sebagai sogokan terkait proyek PLTU Tarahan di Lampung. Erick S Paat selaku penasihat hukum Emir menegaskan bahwa pemberian uang itu murni untuk urusan bisnis.

Erick menegaskan, kliennya bersama Pirooz mempunyai hubungan bisnis yang sudah terjalin lama. "Bahkan keduanya sudah berbisnis sebelum Emir Moeis menjadi anggota DPR. Mengingat, hal ini diakui Pirooz Mohamad Sharafi sebagaimana tertuang dalamberita acara pemeriksaan (BAP)," kata  Erick saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas nama Emir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3).

BACA JUGA: Perjanjian Batu Tulis Bisa Dibawa ke Pengadilan

Erick lebih lanjut menegaskan, uang yang ditransfer oleh Pirooz ke Emir sebesar US$ 423.985 adalah dalam rangka investasi bisnis, antara lain  penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG (LPG) di Bali. Karenanya uang itu sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan pemenangan Konsorsium Alstom Power di proyek PLTU Tarahan.

Anehnya, imbuh Erick, Pirooz sebagai saksi kunci dan disebut telah menyuap Emir justru tidak pernah hadir bersaksi di persidangan. Menurut keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Erick menambahkan, Pirooz sudah dipanggil untuk bersaksi. Tapi faktanya, Pirooz yang warga negara Amerika Serikat tak pernah hadir.

BACA JUGA: Laporkan Hary Tanoe, Bantah Terkait Pemilu

Menurut Erick, KPK juga memperlakukan Pirooz secara istimewa. Pirooz yang diduga sebagai pemberi hadiah atau suap hingga saat ini sama sekali tidak dinyatakan sebagaitersangka oleh KPK. Sementara Emir ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian didakwa sebagai penerima hadiah telah disidangkan.

“Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini?” ucap Erick.

BACA JUGA: Megawati Baru Kali Pertama Masuk Rumah Kelahiran Soekarno

Sebelumnya Emir yang menjadi terdakwa dalam perkara itu dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 didakwa menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Tutut Laporkan Harry Tanoe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler