Bamsoet: Polri Harus Menghargai Posisi DPR

Jumat, 16 Desember 2016 – 18:59 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa anggota dewan harus bicara berdasarkan data dan fakta. Namun, dia menegaskan pemanggilan anggota DPR ada prosedurnya. 

Ini disampaikan Bambang, menanggapi pernyataan Jenderal Tito, yang meminta pejabat negara dan masyarakat jangan bicara sembarangan tapi harus pakai data. 

BACA JUGA: Alasan Eko Patrio Baru Bisa ke Bareskrim Hari Ini

Itu disampaikannya terkait pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo karena menyebut penangkapan teroris di Bintara, Bekasi sebagai upaya pengalihan isu.

"Bahwa anggota DPR itu bicara harus berdasarkan data dan fakta itu benar. Saya setuju dan mendukung pendapat Kapolri. Tapi pemanggilan anggota DPR itu ada tata cara nya sebagaimana diatur dalam UU," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Keras! Sikap Resmi Komisi III DPR soal Eko Patrio Dipanggil Polisi

Politikus Golkar ini memberi contoh ketika ada kapolda atau pejabat tinggi lain di Polri membuat kekeliruan, komisi III sebagai pengawas tidak bisa sembarangan memanggil pejabat polri tersebut untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR. 

"Kami harus minta ijin kapolri. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Suap Bakamla Pasal TPPU

Anggota DPR, lanjut politikus yang akrab disapa Bamsoet, meski memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat/merubah UU, tetap harus menghargai institusi Polri. Karena itu, diapun berharap sebaliknya.

"Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3. Jika ada anggota DPR yang diduga melanggar, ada Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menindaknya sesuai tingkat kesalahan. Ada aturan ketatanegaraan yang juga harus di hormati, pemanggilan anggota DPR harus seijin presiden," pungkas Bamsoet.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Proyek Bakamla Berbuntut OTT KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler