jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk menjerat para tersangka dengan TPPU tergantung dengan informasi dan alat bukti yang ditemukan dalam perkembangan penyidikan kasus ini.
BACA JUGA: Ternyata Ini Proyek Bakamla Berbuntut OTT KPK
"Kami gantungkan sepenuhnya terhadap informasi yang ada," kata Febri di kantor KPK, Jumat (16/12).
Dia mengatakan, untuk menjerat TPPU harus dilihat apakah ada atau tidak tindakan-tindakan penyamaran aset yang diduga hasil kejahatan.
BACA JUGA: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
"Kalau tidak ada unsur itu tentu tidak bisa ada pencucian uang," paparnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
BACA JUGA: DPR Merasa Direndahkan Ucapan Kapolda Metro Jaya
Mereka diduga bersama Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melakukan praktik suap menyuap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.
Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar. Fahmi masih diburu KPK karena sebelum OTT sudah pergi ke luar negeri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Lepaskan Saksi yang Terjerat OTT di Bakamla
Redaktur : Tim Redaksi