jpnn.com - JAKARTA - Upaya Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan Anggota DPR Eko Hendro Purnomo terkait pernyataannya menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai upaya pengalihan isu kasus Aok, membuat hubungan antara Komisi III DPR dengan Polri sebagai mitra, memanas.
Bahkan, dalam sikap resmi komisi bidang hukum yang diputuskan dalam rapat internal pada Jumat (16/12) sore, diputuskan bahwa pemanggilan terhadap politikus yang dikenal dengan nama Eko Patrio melanggar konstitusi dan perundang-undangan.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Suap Bakamla Pasal TPPU
Karena itu, Komisi III juga telah memutuskan pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi prioritas setelah masa reses 10 Januari 2017 mendatang.
"Kami sudah putuskan akan panggil kapolri pada rapat kerja pertama usai reses," tegas juru bicara Komisi III Muhammad Syafii dalam konferensi pers di pressroom DPR, Senayan, Jumat.
BACA JUGA: Ternyata Ini Proyek Bakamla Berbuntut OTT KPK
Hadir juga Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP), Arsul Sani (Fraksi PPP), dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).
Diketahui, selain masalah Eko, Komisi III DPR juga merasa direndahkan oleh pernyataan Kapolda Metro Jaya M Iriawan, yang dimuat Majalah Tempo 12 Desember lalu soal pengamanan kompleks parlemen saat aksi demo 4 November dan 2 Desember.
BACA JUGA: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
Syafi’i menjelaskan, intinya kapolda menyebut anggota DPR pada 2 desember tidak boleh masuk DPR walau atas perintah ketua DPR atau ketua MPR.
Dalam sikap resminya, Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta maaf kepada DPR RI, karena pernyataannya dianggap merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Merasa Direndahkan Ucapan Kapolda Metro Jaya
Redaktur : Tim Redaksi