Banding, Panda Tak Takut Dihukum Lebih Berat

Rabu, 29 Juni 2011 – 05:50 WIB
Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan. Foto : JPPhoto

JAKARTA - Panda Nababan terus berupaya mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)Buktinya, melalui kuasa hukumnya dia mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6)

BACA JUGA: Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril



Politikus PDIP ini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis dirinya 17 bulan penjara
Tim kuasa hukum Panda Nababan mendatangi PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi



Mereka langsung mendaftarkan permohonan banding yang disampaikan salah satu kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang
"Banding kami ajukan karena pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis kami nilai tidak berdasar," ujar Juniver.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis Panda beserta tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus cek perjalanan, yaitu Engelina Pattiasina, Budiningsih, dan M Iqbal selama 17 bulan penjara

BACA JUGA: Vietnam Berguru Program Magang Pekerja ke Indonesia

Khusus untuk Panda, majelis hakim menilai dia berperan sebagai koordinator pengedaran cek perjalanan kepada koleganya di Komisi IX DPR periode 2004-2009

Kepada wartawan, Juniver menjelaskan jika tindakan timnya bukan tanpa dasarDia justru menyebut majelis dalam memvonis Panda sebenarnya salahSebab, versi tim kuasa hukum Panda, persidangan tidak mampu membuktikan jika kliennya pernah menerima cek pelawat"Selain itu, ada perbedaan pendapat antara dua hakim," imbuhnya.

Perbedaan pendapat atau dissenting opinion itu dilakukan oleh hakim I Made Hendra dan Andi BachtiarKeduanya sepakat jika Panda tidak pernah menerima cek tersebutNah, putusan kedua hakim itulah yang mereka jadikan dasar bahwa dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 5 dan 11 UU Tipikor tidak benar"Dua alasan itu sudah cukup untuk dijadikan pendukung pengajuan memori banding," jelas Juniver

Meski demikian, dia tidak mau menyebut jika pengajuan banding itu semata untuk melepaskan Panda dari jerat hukumDia lebih suka menyebut tujuan langkahnya itu untuk mengungkap kebenaran

Panda juga meminta sidang dilakukan ulang di tingkat Pengadilan TinggiAgar pengungkapan fakta itu bisa berjalan dengan benar, Panda juga meminta agar hakim memeriksa ulang saksi-saksi yang ditolak hakim Tipikor"Kami ingin mencegah pengadilan Tipikor agar tidak menjadi peradilan sesat, karena memberi putusan tidak sesuai fakta hukum," ujar kuasa hukum lainnya Patra M Zein.

Oleh sebab itu, dia menyebut Panda tidak takut menerima vonis yang lebih tinggi kalau kalah ditingkat banding"Karena Panda tetap yakin tidak pernah menerima atau mencairkan cek perjalananBukan berat atau ringan hukumannya nanti yang dikhawatirkan," tegas Patra(dim/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Tempatkan Pejabat Fungsional di BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler