Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi

Terkait Hukum Pancung atas Ruyati

Selasa, 28 Juni 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab SaudiKarenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia Semesta (KeRIS) Erik Fitriadi, hukum pancung atas Ruyati bin Satubi jangan dilihat dari hukum positif di Indonesia.

Alasannya, jangan sampai Pemerintah Indonesia malah dituding mengintervensi hukum positif negara lain

BACA JUGA: Vietnam Berguru Program Magang Pekerja ke Indonesia

Erik mengatakan, eksekusi hukuman pancung terhadap Ruyati hendaknya dipahami dengan perspektif hukum positif yang berlaku di Arab Saudi


"Kalau mau dikritisi, justru kita harus menilik mekanisme dan prosedur hukum yang telah diputuskan (vonis) terhadap Ruyati

BACA JUGA: Patrialis Tempatkan Pejabat Fungsional di BNN

Apa benar sudah melalui proses persidangan, berdasarkan pengakuan Ruyati dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang menguatkan, bahwa Ruyati telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang," kata Erik Fitriadi, di Jakarta, Selasa (28/6).

Lebih lanjut Erik mengatakan, hukum Qisas-diyat yang dianut oleh negara Kerajaan Arab Saudi dasarnya adalah syari’at Islam
Hukum terebut juga mengatur hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan

BACA JUGA: Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun

Walau demikian, lanjutnya, dalam tata pergaulan internasional pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan kepada pemerintahan Arab Saudi melalui lobi-lobi diplomatik guna memberikan perlindungan hukum kepada TKI yang ada di negeri kaya minyak itu

Erik mencontohkan pembelaan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam kasus Darsem binti Dawud, TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosaDarsem akhirnya  mendapatkan maaf dari keluarga korban dengan membayar diyat atau denda sebesar Rp4,6 miliar yang dibayarkan oleh negara"Itu salah satu bentuk pembelaan dan perlindungan negara terhadap warganya," imbuh Erik.

Menurutnya, pendekatan berbeda dengan intervensiSebab, intervensi sama saja Indonesia tidak menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di negara tersebut"Kasus Ruyati beda dengan DarsemRuyati tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Simpan Setoran Awal Haji di Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler