Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril

Rabu, 29 Juni 2011 – 00:52 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku keliru dalam pembuatan surat keputusan (SK) pencekalan ke luar negeri kepada dua tersangka tindak pidana korupsi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono TanoesoedibjoKejagung mengaku salah karena menggunakan Undang-undang (UU) No 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian yang sudah diganti

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi



"Memang ada kekeliruan dan sudah diperbaiki
Sudah selesai revisi dan sudah dikirim ke imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/6)

BACA JUGA: Vietnam Berguru Program Magang Pekerja ke Indonesia



Menurut Rachmad, keputusan perpanjangan pencekalan itu bisa saja dilakukan karena dalam SK tersebut mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya
Makanya, SK pencekalan itu diperbaiki dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

BACA JUGA: Patrialis Tempatkan Pejabat Fungsional di BNN



Walau mengakui kesalahannya, Rachmad tetap menuntut Yusril meminta maafPasalnya, Yusril telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang disampaikan di depan umum"Kita menyayangkan Yusril menyatakan hal demikianMaka dari itu saya menghimbau supaya Yusril meminta maaf dan mencabut kata-katanya," katanya

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril mencap goblok, Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis AkbarUcapan itu disampaikan menanggapi surat cekal yang dikeluarkan Basrief yang dimintakan ke Patrialis dengan menggunakan UU No 9/1992 yang sudah diganti dengan UU No 6/2011 tentang keimigrasian

"Saudara tahu, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM itu petinggi negara bidang hukum, sudah tahu keputusan Jaksa Agung dan Undang-undang itu mati,  dan sudah dicabut semua, Menkumham melaksanakan cekal ituMenkumham memerintahkan ke imigrasi, dan nama saya sekarang sudah tercatat di imigrasi, bahwa sudah dicekal ke luar negeriSaya tidak bisa ngomong lain, saya minta maaf, kalau petinggi hukum mencekal orang pakai Undang-undang yang sudah mati, tidak bisa saya berkata lain selain goblok," kata Yusril berang.

Di bagian lain, Yusril yang menanggapi perbaikan SK pencekalannya mengingatkan Kejagung untuk tidak mengganti karena nyata-nyata salah dan sudah melawan hukum.  "Wakil Jaksa Agung Darmono berkeras mengatakan bahwa keputusan cekal yang mereka buat sah, meskipun menggunakan UU No 9 Tahun 1992, meskipun sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Yusril dalam rilisnya

Menurut Yusril, perbaikan itu justru akan mencoreng bukan saja wajah Wajagung Darmono, tetapi juga seluruh jajaran Kejagung, yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukumIa menyebut, bila suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, pejabat instansi tersebut tidak bisa serta-merta melakukan pencabutan surat keputusan itu.

Makanya lanjut Yusril, pencabutan SK tersebut harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah menjadi wilayah pengadilan"Saya menggugat, makanya Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinyaBiarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah", tukasnya

Yusril pun mengancam, apabila Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, mantan menteri sekretaris negara ini akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri"Kalau Kejagung ngotot mau merubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler