Patrialis Tempatkan Pejabat Fungsional di BNN

Selasa, 28 Juni 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA — Guna menghindari terulangnya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Bali karena ada razia oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menempatkan pejabat fungsional di BNNPejabat fungsional itu nantinya akanmenjembatani BNN dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dijen PAS).

“Jadi dari pertemuan dengan BNN, kita memutuskan akan ada pejabat fungsional di BNN,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (28/6)

BACA JUGA: Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun

Lebih lanjut dia mengatakan, pejabat fungsional itu akan diambil dari Ditjen Pemasyarakatan


Nantinya, pejabat tersebut akan memberi informasi baik kepada Kemenkum HAM maupun BNN

BACA JUGA: Stop Simpan Setoran Awal Haji di Kemenag

"Pejabat fungsional nanti juga diperlukan karena di dalam LP kita tidak tahu persis mana yang bandar dengan tingkatan seperti apa dan juga mana pemakai,” tambah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono


Menurutnya, pejabat fungsional tersebut nanti yang akan menginformasikan posisi bandar ataupun pemakai

BACA JUGA: Pelajari Arab Saudi, Pemerintah Kirim Tim 20

Dengan demikian, pilihan tindakan yang diambil bisa tepat

Untuk diketahui, langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kemenkumham dan BNN bertolak dari kerusuhan yang terjadi di LP Kerobokan Bali, Sabtu (25/6) dini hariSaat itu, Tim BNN yang dipimpin Direktur Narkotika Alami Brigjen Pol Benny Mamoto hendak menangkap narapidana yang diduga menjadi bandar narkoba dan mengendalikan bisnisnya dari penjara, yaitu AR alias Riyadi

Namun upaya penangkapan terhadap bekas anggota Densus 88 yang dibarengi dengan penggeledahan itu berunjung ricuh akibat provokasi dari seorang narapidanaMelihat situasi yang tidak memungkinkan, BNN membatalkan penangkapanan pada RiyadiSementara dari kerusuhan tersebut, sejumlah narapidana merusak fasilitas LP.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler